Soal Tambang Ilegal, Sat Reskrim Polres Simalungun Respon Laporan Warga di Bandar Rakyat

    Soal Tambang Ilegal, Sat Reskrim Polres Simalungun Respon Laporan Warga di Bandar Rakyat
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait dugaan kegiatan penambangan batu ilegal di Huta 1, Kelurahan Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penyelidikan ini merupakan respon cepat atas aduan masyarakat yang viral di media sosial.

    Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Selasa (21/1/2025) pukul 08.30 WIB menjelaskan, aduan tersebut pertama kali disampaikan melalui akun disalah satu media sosial. Dalam unggahannya mempertanyakan tidak adanya tindak lanjut dari Polsek Perdagangan dan Reskrim Polres Simalungun terkait kegiatan tambang di wilayah tersebut, bahkan sempat menduga adanya praktek gratifikasi yang menyebabkan aparat tidak turun ke lokasi.

    "Menanggapi aduan tersebut, Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud pada Senin, 20 Januari 2025, mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai, " ungkap AKP Verry Purba.

    Dalam penyelidikan tersebut, tim Sat Reskrim menemukan beberapa fakta di lapangan. "Dari hasil penyelidikan, memang ditemukan bekas lokasi tambang batu di kawasan tersebut. Namun, saat tim melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan aktif maupun keberadaan kendaraan operasional seperti dump truck di lokasi, " jelas AKP Verry.

    Lebih lanjut, berdasarkan keterangan warga sekitar lokasi tambang, aktivitas penggalian batu di area tersebut telah berhenti beroperasi sejak satu minggu terakhir. "Kami juga telah melakukan wawancara dengan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi. Mereka menegaskan bahwa tidak ada lagi aktivitas penambangan sejak seminggu terakhir, " tambahnya.

    Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Sat Reskrim Polres Simalungun telah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dan melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan. "Kami akan terus memantau situasi di lokasi tersebut dan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal, " tegas AKP Verry.

    AKP Verry juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran hukum di wilayahnya. "Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Ke depannya, kami menghimbau agar masyarakat tetap proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum melalui saluran resmi kepolisian, " ujarnya.

    Terkait dugaan gratifikasi yang disebutkan dalam unggahan media sosial tersebut, AKP Verry menegaskan bahwa pihaknya selalu menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Polres Simalungun berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan transparan. Jika ada bukti terkait dugaan pelanggaran oknum aparat, kami persilahkan masyarakat untuk melaporkannya melalui jalur resmi yang tersedia, " pungkasnya.

    Melalui penyelidikan ini, Polres Simalungun menunjukkan keseriusannya dalam merespon setiap aduan masyarakat, sekaligus membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Simalungun.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Terjun dari Lantai 7 di KEK Sei Mangkei,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025
    Polri Targetkan Penanaman Satu Juta Hektare Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
    Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Situasi Oksop Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Isu Hoaks
    Soal Tambang Ilegal, Sat Reskrim Polres Simalungun Respon Laporan Warga di Bandar Rakyat
    Panglima TNI Bersama Ketum Dharma Pertiwi Resmikan Kantor Dharma Pertiwi di Menteng

    Ikuti Kami