SIMALUNGUN - Kepala Kepolisian Resort Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Dolok Silau AKP G. K. Manurung memberikan himbauan atau peringatan serta larangan untuk pelaksanaan kegiatan pesta suka cita di Ruang Harungguan Kantor Camat Dolok Silau Nagori Perasmian Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, Kamis ( 12/8/2021 )
Kepala Kepolisian Resort Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto dalam keterangan tertulisnya menghimbau masyarakat agar menjalankan dan melaksanakan Intruksi Bupati Simalungun dalam penerapan PPKM Level-3,
Marilah bersama-sama kita mendukung intruksi tersebut dalam rangka penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Simalungun, serta masyarakat dapat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari, semoga pandemi ini segera berakhir dan kita bisa beraktifitas kembali normal, " Sebut Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy
Sementara Kapolsek Dolok Silau AKP G. K. Manurung dalam pertemuan dengan para masyarakat di Ruang Harungguan Kantor Camat Dolok Silau mengatakan, Larangan itu didasari adanya warga di Nagori Perasmian akan menggelar pesta hari Jumat ( 13/8/2021 ), " Ujar Kapolsek Dolok Silau AKP G. K. Manurung didampingi Camat Dolok Silau, Agusti Ginting dan Pangulu Nagori Perasmian, Maskan Tarigan
Larangan itu dikarenakan demi membantu Pemerintah yang sedang berupaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 khususnya diwilayah Kabupaten Simalungun.
"Kami menghimbau kepada keluarga yang berencana menggelar pesta besok supaya ditunda duluh karena masih mewabah Virus Covid 19, apalagi kita masih melaksanakan PPKM Level-3 untuk wilayah kabupaten simalungun, "Kata Kapolsek Dolok Silau AKP G. K. Manurung. ( Karmel )