SIMALUNGUN - Maraknya aksi perjudian jenis tebak angka togel dan kim, kini bukan lagi rahasia umum yang semakin hari semakin meresahkan bagi warga. Bahkan, masyarakat menuding adanya kerjasama dengan aparat penegak hukum setempat.
Pasalnya, setelah diketahui sejak 2 bulan lalu, disebutkan warga berinisial WR selaku pengelola perjudian jenis tebak angka dengan nilai omset pendapatannya mencapai puluhan juta dalam setiap putaran berada di posisi cukup nyaman.
Bisnis haram di masa Pandemi Covid-19 semakin eksis, padahal saat ini masa PPKM Level 3 dan kegiatan itu sangat ditentang kalangan masyarakat, khususnya kaum Ibu di Nagori Aek Gerger, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/08/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
"Kondisi PPKM level 3 dan ekonomi masyarakat merosot tajam, bahkan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga semakin sulit dirasakan. Namun, sangat disesalkan tidak ada tindakan hukum buat pelaku judi, " kata salah satu warga berdomisili di wilayah Kecamatan Ujung Padang melalui sambungan selular.
Selanjutnya, sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya mengutarakan, terkait bisnis haram dilakoni WR, saat ini telah menyebar di setiap nagori dan sumber menyebutkan ada beberapa inisial nama berperan sebagai penulis atau pengecer judi tebak angka.
"Anggota WR ada di Kelurahan Ujung Padang, Nagori Rawamasin dan di Nagori Taratak Nagodang, nama penulisnya Gno, Mdi dan Bbg, " ungkap sumber lebih lanjut.
Di akhir percakapan, nara sumber menegaskan, ternyata hingga saat ini aparat penegak hukum di wilayah Kecamatan Ujung Padang, terkesan masa bodoh, bahkan tidak menanggapi dan enggan merespon keluhan masyarakat.
"Dugaan dalam kegiatan praktik perjudian tebak angka di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas, kami pastikan adanya kerjasama antara oknum berseragam dengan oknum pengelola perjudian itu, " tandas nara sumber di akhir percakapan.
Terpisah, salah seorang pemerhati sosial masyarakat Beny T Panjaitan menyatakan, tidak ada unsur paksaan bagi seseorang dalam perjudian. Namun, permainan judi itu perbuatan melanggar hukum, maka unsur penegak hukum harus bertindak.
"Masyarakat saat ini dalam kondisi sulit ekonomi, bagaimana pula akal sehat berpikir ketika marak perjudian di tengah Covid-19, " kata Beny T Panjaitan melalui selularnya kepada jurnalis indonesiasatu.co.id, Rabu malam (25/08/2021) sekira pukul 19.15 WIB.
Pria yang aktif dalam organisasi sosial masyarakat itu menambahkan, praktik perjudian berlangsung lebih dari dua bulan dan masyarakat menentang keras. Sepatutnya, APH bertindak memberantasnya karena jajaran Kepolisian simbol penegakan hukum sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
"Kami hanya menyampaikan himbauan dan pesan kepada pihak APH, jadilah pelindung serta pengayom masyarakat yang mengaku resah dan bukan menjadi pelindung serta pengayom bagi pengelola atau pelaku praktik perjudian, " pungkas Panjaitan.
Sebelumnya, Kapolsek Bosar Maligas AKP Agus B Manihuruk saat dikonfirmasi terkait maraknya aksi perjudian jenis tebak angka di wilayah Kecamatan Ujung Padang. Dalam penyampaian tanggapannya melalui pesan percakapan selularnya terkesan, Ia tidak mengetahui keresahan masyarakat di wilayah tugasnya.
"Thks, infonya. Segera kita tindak lanjuti, " sebut Kapolsek Bosar Maligas dalam pesannya, Senin (23/08/2021) sekira pukul 10.08 WIB.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Nikolas Dedy Arifianto, S.H, S.I.K, M.H, dimintai tanggapan melalui pesan aplikasi selular terkait tudingan masyarakat adanya pembiaran oleh APH terhadap maraknya aksi perjudian jenis tebak angka togel itu menyebutkan, akan menindaklanjuti.
"Terima kasih. Saya sampaikan penyidik, " sebut Kapolres AKBP Nikolas Dedy Arifianto singkat, Rabu (25/08/2021) sekira pukul 18.03 WIB.