SIMALUNGUN - Ke dua pria yang profesinya supir angkot ini ternyata tertangkap dikarenakan kasus penyalahgunaan narkotika dan pada saat ke duanya ditangkap, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang tersimpan pada cashing handphone.
Kali ini, setelah masyarakat melaporkan tindak tanduk ke dua pria ini kepada pihak Kepolisian dan pelaku diketahui berinisial DS (20) dan temannya D (18) diringkus tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba, dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono.
Berikut barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku, DS dan D diringkus dari Jalan Medan, Gang Kantae, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Kamis (21/01/2021) yang lalu.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun, terkait adanya pelaku penyalahgunaan narkotika oleh masyarakat. Laporan yang disampaikan melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun itu segera ditindaklanjuti petugas.
Setibanya petugas di lokasi itu dan setelah melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap gerak-kerik ke duanya. Tak membuang waktu langsung diamankan dan petugas selanjutnya melakukan penggeledahan pakaian dan tubuh pelaku.
Masih di lokasi, petugas akhirnya menemukan sesuatu di dalam jaket tersangka DS dan ternyata petugas menemukan satu unit handphone. Lebih lanjut, dengan seksama penuh ketelitian petugas memeriksa dan didapati dari dalam chasing handphone itu, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket.
Saat ke dua pelaku diinterogasi petugas, DS dan D dalam keterangannya, mengakui barang bukti narkotika jenis miliknya dan sebelumnya mereka berdua membeli dari seseorang di lokasi Bajigur, Kota Pematang Siantar.
DS dan D pasrah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, kemudian petugas memboyong ke dua tersangka ke Mako Sat Resnarkoba Polres Simalungun, melanjutkan proses penyidikan, pengembangan dan melengkapi berkas perkaranya.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., dalam laporan Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono, S.H., diteruskan Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menyampaikan pers rilis, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Turut diamankan barang bukti milik DS dan D yakni, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat kotor 0, 42 gram, 1 unit handphone bermerk Samsung, 1 mancis, 3 batang pipet plastik dan 1 jaket warna biru. Saat ini masih dilakukan lanjutan sidik dan lengkapi berkas perkara, " sebut AKP Lukman mengakhiri penyampaiannya.
(Amry Pasaribu)