Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Bersama Pemerintah Simalungun Gelar Operasi Yustisi di Kota Wisata Parapat

    Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Bersama Pemerintah Simalungun Gelar Operasi Yustisi di Kota Wisata Parapat

    SIMALUNGUN-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Satuan Tugas ( Satgas ) Percepatan Penanganan Covid-19 bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan, di Kota Wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Rabu ( 30/12/2020 )

    Kegiatan operasi yustisi tersebut, dipimpin Chairin selaku Kabid Penegakan Hukum Covid-19 Provinsi Sumatera Utara didampingi Viktor Purba Kabid Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun dan melibatkan petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun dibantu aparat TNI

    Operasi yustisi ini dilakukan untuk mendisiplikan masyarakat terhadap protokol kesehatan dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19, dengan memfokuskan razia di Kota-Kota wisata, salah satunya di Kota wisata Parapat yang menjadi titik pintu gerbang menuju Kawasan wisata Danau Toba, "ujar Chairin Kabid Penegakan Hukum Covid-19 

    Chairin juga mengungkapkan, bahwa razia masker ini dilakukan guna mendisiplinan maysarakat terhadap protokol kesehatan yang sejalan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergub) Sumut No.34/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan & Pengendalian Covid-19

    "Razia masker ini juga untuk mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Kegiatan ini akan gencar dilakukan untuk mencegah meningkatnya penularan covid-19 sekaligus memutus mata rantai penyebarannya khususnya di Kota wisata

    "Dari hasil razia tersebut, sebanyak 10 warga yang terjaring dalam razia ini karena melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, seluruh warga yang terjaring dalam razia dikenakan berupa sanksi dengan tetap mengedepankan cara persuasif, Adapun, sanksi yang dikenakan berupa sanksi seperti push up dan melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu nasional dengan menggunakan baju bertuliskan tersangkat covid-19, "ujar Chairin 

    Viktor Purba Selaku Kabid Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simalungun dalam kesempatan yang sama mengatakan, mendukung kegiatan operasi yustisi ini, dengan kegiatan ini muda-mudahan masyarakat sadar akan kesehatan,

    "Kepada seluruh masyarakat yang berada di Kabupaten Simalungun agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas."Tetap patuhi protokol kesehatan yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker agar kita dan Keluarga dan orang lain terhindar dari Covid-19, " pesan Viktor 

    Dalam kesempatan yang sama, petugas turut juga memberikan masker gratis dan mengimbau kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan ( Karmel )

    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dorong...

    Artikel Berikutnya

    PTPN IV Kebun Gunung Bayu Paksa Karyawan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota

    Ikuti Kami