SIMALUNGUN - Pria berinisial SP alias Sontol (34) dan TR alias Beno (30) dikabarkan selama ini, sangat eksis hingga ke duanya memiliki nama besar di seputaran wilayahnya, selaku bandar narkoba jenis sabu.
Selain itu, SP alias Sontol dan TR alias Beno juga dikabarkan sangat licin atau sulit tertangkap petugas dan akhirnya, personil Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus ke duanya tanpa perlawanan.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti saat ke duanya diringkus petugas di lokasi Gubuk Kolam Pancing, Kelurahan Amansari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Kamis (23/06/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Dalam laporan tertulisnya, Kapolres Simalungun AKBP Nikolas Dedi Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., menyampaikan, pers rilis penangkapan ke dua pelaku berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
"Informasi adanya dugaan seorang laki-laki yang merupakan bandar narkoba di wilayah Serbalawan dan wilayah peredarannya, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Bandar Huluan dan Pematang Bandar, Simalungun, " sebut AKP Adi Haryono, S.H.
Kasat Narkoba AKP Adi Haryono melanjutkan, pelaku SP alias Sontol warga Lingkungan II, Kelurahan Aman Sari Barat, sedangkan TR alias Beno (30) warga Lingkungan I, Kelurahan Aman Sari Timur, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
"Personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap pelaku, " jelasnya.
Setelah pelaku tertangkap, selanjutnya AKP Adi Haryono menerangkan, pihaknya telah mengamankan 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran sedang berikut 115 (seratus lima belas) bungkus plastik klip kecil, berisi narkotika jenis sabu.
"Berat brutto total 53, 96 (lima puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram, " terang Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Selain itu, barang bukti lainnya yakni, 1 (satu) kaleng warna nikel, 10 (sepuluh) plastik klip kosong dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam. Masih di lokasi, lanjut AKP Adi mengutarakan, interogasi awal terhadap pelaku mengakui barang bukti miliknya.
"Pelaku mengakui kepemilikan seluruh barang bukti dan diperoleh dari seorang laki-laki yang bertemu di seputaran Kota Indra Pura, Kabupaten Batu Bara., " jelasnya.
Selanjutnya, barang bukti bersama ke dua pelaku diboyong personel ke Mako Polres Simalungun, kemudian menjalani pemeriksaan keterangan dalam proses hukum tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan terhadap pemasok sabu masih dalam pengejaran petugas.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotika, terancam hukuman 20 tahun penjara, " tandas Narkoba AKP Adi Haryono, S.H.