SIMALUNGUN - Akibat maraknya pencurian aset milik PT PLN berupa kabel listrik terpasang pada tiang di sepanjang ruas jalan selama ini, diungkap personil Unit Reskrim Polsek Serbelawan Polres Simalungun dan delapan orang pria diringkus.
Informasi diperoleh, personil Unit Reskrim Polsek Serbelawan meringkus delapan orang pelaku pencurian di Simpang Pondok Genteng, Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Kamis pagi (16/09/2021) sekira pukul 06.00 WIB.
Pengungkapan kasus pencurian itu dipimpin Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yusuf Siregar, SH., selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel listrik dan lainnya.
Dalam laporan tertulis, diterangkan identitas delapan orang pelaku, yakni RG alias Ricko (31) warga Nagori Kerasaan II, Kecamatan Pamatang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pelaku lainnya, Sah (36) dan RH alias Rahmad (27) disebutkan, ke dua pria ini warga Nagori Pamatang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, YH alias Yosef (29) dan AS alias Arianto, mengaku warga Bandar Sawah, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun serta, PBLT alias Putra (25) warga Bandar Sawah, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar.
Kemudian, pria berinisial RD alias Dani (22) warga Bah Bayu Pasar I, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pamatang Bandar dan Asr (34) warga Nagori Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menurut, Kapolsek Serbelawan AKP A Yunus Siregar, SH., pihak PT PLN dalam laporannya, mengalami kerugian berkisar Rp 276 jutaan atas kehilangan asetnya yakni, kabel jenis MVTIC sepanjang 690 meter.
Selanjutnya, Kapolsek Serbelawan bersama Kanit Reskrim IPTU S Sagala menindaklanjuti kasus ini dan memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan, pengintaian dan patroli di beberapa lokasi dianggap rawan, pada waktu tertentu.
Disebutkan, selain personil Polsek Serbelawan melakukan kegiatan patroli di seputaran lokasi rawan dan pada saat bersamaan terfokus pada pantauan kabel listrik di sepanjang ruas Jalan Lintas Sumatera dan patroli dilakukan mulai dari Limbong hingga ke Sinaksak.
Upaya maksimal dilakukan, akhirnya membuahkan hasil dan dikomandoi AKP A Yunus Siregar, SH., jajaran Polsek Serbelawan mengungkap kasus pencurian kabel milik PLN.
Lebih lanjut disebutkan, delapan orang pelaku diringkus dari berbagai lokasi berbeda yaitu di Nagori Laras, Kecamatan Bandar Huluan dan dari Simpang Merangir serta di lokasi areal perkebunan PT Bridgestone, di Simpang Merana.
Dari masing-masing pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 5 unit sepeda motor, sebuah gergaji besi, sebuah tang berwarna kuning bertuliskan Tekiro dan sebuah pisau berwarna hitam bertuliskan Stainles Steel.
Tidak hanya itu, barang bukti lainnya, pisau bergagang bambu berwarna kuning, 4 buah goni putih berisi meterial tembaga, dua buah batang kayu rambung terpotong dan satu batang kabel listrik berukuran lebih kurang 5 meter telah dipotong.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH., melalui Kapolsek Serbelawan AKP A Yunus Siregar SH., dalam siaran persnya, pelaku berikut sejumlah barang bukti diamankan ke Mako Polsek Serbelawan.
"Selanjutnya, terhadap pelaku diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan penangkapan itu atas Laporan Polisi Nomor : LP/56/IX/2021/SPKT/Sek-Lawan/Res.Simal/Polda Sumut padaTanggal 4 September 2021, " tutup Kapolsek Serbelawan.