SIMALUNGUN - Seorang pria berinisial KR alias Dani(29) diringkus personil Tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan, diduga pelaku pencurian pemberatan berdasarkan pengaduan korban Putri Nurlyanti dengan Laporan Polisi Nomor : LP/25/II/2021/SU/ SIMAL/SEK-DAGANG - Tanggal 6 Februari 2021 lalu.
Informasi diperoleh, KR alias Dani merupakan pelaku atau tersangka dalam kasus pencurian itu dan Ia melakukannya bersama dua orang temannya AS (39) dan RI (25) yang keberadaannya masih diburu pihak Kepolisian.
Dalam laporannya, pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam rumah korban, terjadi pada hari Kamis pagi subuh (04/02/2021) sekira pukul 05.00 WIB lalu di Huta II, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Saat itu, korban Putri Nurliyanti dalam laporannya menerangkan, pada hari Kamis (04/02/2021) pagi subuh sekira pukul 05.00 wib, korban terbangun dari tidurnya, dikarenakan saksi Risdayani Samosir memanggil dan bermaksud menjemput ke dua anaknya.
Disebutkan, sebelumnya saksi Risdayani Samosir telah menitipkan ke dua anaknya dan bermalam di rumah korban. Selanjutnya, saksi Risdayani beranjak dan pergi bersama kedua anaknya meninggalkan rumah korban.
Seketika korban tersadar, berselang beberapa menit kemudian, Ia yang bermaksud ingin makan pagi dan ketika saksi Leni Marlina datang ke rumah korban, ternyata handphone miliknya merek Vivo Y12 sudah raib.
Ke dua wanita itupun terkejut, sebab bukan hanya Hp Vivo Y12 saja yang raih, ternyata Hp bermerk Samsung J2 Prime milik korban juga telah raih. Bahkan, satu unit TV LED bermerk LG 49 Inchi, model : 43LM5500PTA, bernomor seri : 005INKH18501, sudah tidak berada di tempatnya alias raib.
Lebih lanjut, korban menyebut di dalam laporannya, Ia mendapati salah satu jendela pada bagian depan rumahnya, berbahan kaca dilapisi kayu dalam kondisi telah dirusak.
Sadar atas kejadian pencurian yang Ia alami di rumahnya, masih sempat korban berusaha mencari di sekitaran lingkungan, upayanya gagal. Korban tak terima kejadian itu, berselang dua hari kemudian, hari Sabtu (06/02/2021) secara resmi, akhirmya korban menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Perdagangan.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., dalam laporan Kapolsek Perdagangan AKP Josia, S.H., M.H., diteruskan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, S.H., dalam pers rilisnya membenarkan penangkapan satu orang, KR alias Dani dari tiga orang pelakunya dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
"Penangkapan pelaku KR alias Dani berawal dari laporan pengaduan korban Putri Nurliyanti pada tanggal 6 Februari 2021 yang lalu, " sebut Lukman melalui pesan selular, Sabtu (13/03/2021) sekira pukul 11.30 WIB.
Tidak itu saja, kata Lukman lebih lanjut, tersangka KR alias Dani saat diinterogasi, kepada petugas mengakui, Ia juga melakukan pencurian bersama dua orang lainnya, di PT Mitra Agung Sawita Sejati, dilaporkan oleh Harida Putra dengan Laporan Polisi Nomor : LP/17/II/2021/SU/SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 3 Februari 2021 yang lalu.
"Dalam rangka Operasi Sikat Tahun 2021 dan KR alias Dani sudah diamankan di Mako Polsek Perdagangan. Ia mengaku melakukan pencurian bersama dua temannya AS (39) warga Nagori Partimbalan dan Ri (25) warga Huta II Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, " lanjut Lukman.
Ditambahkan, pada akhir pesannya dipaparkan, dalam kasus ini pelaku masih menjalani serangkaian penyidikan dan pemeriksaan serta melengkapi berkas perkara menindaklanjuti proses hukum selanjutnya.
"Proses hukum, mempersangkakan melakukan pencurian pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun, " tutup AKP Lukman Hakim Sembiring.
Baca juga:
Pindah Tugas Wirmanto Menabur Rindu
|
(Amry Pasaribu ; rel)