SIMALUNGUN - Akibat mencuatnya informasi tentang jaringan peredaran gelap narkoba dilakukan warga binaan lapas menjadi sorotan kalangan masyarakat dan berbagai media massa mempublikasikan.
Informasi diperoleh, kegiatan ilegal itu terjadi di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Jalan Asahan, Kilometer 7, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat ini, netizen menyoroti soal unggahan pemilik akun media sosial berinisial "SH" yaitu "Pasutri dan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar" terindikasi soal narkoba pada laman facebook miliknya, diunggah, Senin (25/10/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Informasi dihimpun, pemilik akun "SH" menuliskan untaian kalimat, yakni, "Kabarnya...Selasa besok (26/10), "pasutri pecandu kronis" dari Batam itu, akan berkunjung lagi ke Lapas Pematang Siantar, mau "mengolah" orang Mesir tahanan kasus ganja tsb...!!".
Kemudian, "SH' melanjutkan dengan kalimat, "Maka untuk itu, diminta kepada Kalapas dan jajarannya serta BNN, agar melakukan "tes urine" kepada "pasutri pemakek berat" tsb...agar lingkungan Lapas tidak menjadi...ancooorrr...ancooooorrrrrrrrrrrr...!!".
Hal ini, menimbulkan serangkaian tanda tanya di kalangan netizen dan juga masyarakat umum. Pasalnya, pernyataan itu menyinggung dan menyebutkan "pasutri pecandu kronis" itu, dianggap identik dengan narkoba.
Namun, dalam pernyataan itu tidak merinci identitas pasutrinya, tetapi persoalan mengunjungi Lapas, dianggap menuding pasangan suami istri, benar-benar pengguna narkoba.
Tentunya, hal itu menuai berbagai komentar, seperti yang diungkapkan salah seorang pemerhati sosial masyarakat di wilayah Kota Pematang Siantar - Kabupaten Simalungun.
Aktivis lembaga sosial masyarakat dan berprofesi jurnalis Randy H Tampubolon menanggapi, untaian kalimat itu unsurnya fitnah terhadap pasutri yang dimaksud pemilik akun.
Sementara, imbasnya terhadap Lapas Kelas IIA Pematang Siantar atas sorotan masyarakat terkait peredaran narkoba itu benar adanya.
"Apa bisa dipastikannya, kalau pasutri itu pecandu kronis dan dalam hal ini, si pemilik akun tersebut harus menyertakan bukti akurat atas pernyataannya, " kata Randy H Tampubolon ditemui di salah satu warkop, Kota Pematang Siantar, Senin (25/10/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, Randy H Tampubolon menyampaikan, unggahan itu menyebut pasutri akan berkunjung ke Lapas dan bila dikaitkan dengan narkoba, maka pihak Lapas dan pasutri itu secara moral sangat dirugikan.
"Kan, tidak ada hubungan antara "lapas" dengan "pasutri pecandu kronis" dan kesimpulannya, dapat dikatakan fitnah dan kepada masyarakat diharapkan bijak dan hati-hati menggunakan Aplikasi Media Sosial, " terang Randy mengakhiri.
Terkait unggahan di laman FB atas nama "SH" yang sebelumnya dipublish dan saat ini telah dihapus dan konfirmasi disampaikan jurnalis indonesiasatu.co.id melalui Aplikasi Messengernya untuk menyampaikan tanggapan.
Melalui pesan, "SH" selaku pemilik akun FB atas unggahan itu menyampaikan, tanggapan tentang "Pasutri Pecandu Kronis" dan juga terkait Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, dirinya merasa kesal dan Ia tidak merinci alasan kekesalannya.
"Bukan untuk dipublis...hanya pelampiasan kekesalan sesaat, kawan, " tulisnya pemilik melalui messenger kepada jurnalis indonesiasatu.co.id dan jurnalis.id, Senin (25/10/2021) sekira pukul 16.19 WIB.
Terpisah, Kalapas Kelas II A Pematang Siantar Rudy Fernando Sianturi saat dimintai tanggapannya terkait pernyataan pemilik akun media sosial berinisial "SH" melalui sambungan pesan percakapan selularnya, terkesan enggan memberikan tanggapannya, hingga rilis berita terpublikasi.