SIMALUNGUN-Surat Keterangan Tanah ( SKT ) atau Surat Penebangan Kayu di Bantara Sungai Naborsahan yang berbatasan dengan Desa Pardomuan Ajibata Kabupaten Toba dan Kelurahan Girsang Kabupaten Simalungun membuat sejumlah masyarakat bertanya-tanya
Pasalnya, Surat Keterangan Tanah ( SKT ) atau Surat Penebangan Kayu di Bantara Sungai Naborsahan tersebut diterbitkan mantan Lurah Girsang atas nama Rolen Sinaga ( 58 ) warga Girsang II, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, 15 Desember 2020 yang lalu
Dalam Surat Keterangan Tanah ( SKT ) tertera dengan luas Tanah 9, 7 hektar yang terletak di Parladangan Naborsahan Lingkungan 3, Kelurahan Girsang , Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Sesuai tertera di SKT, bahwa batas-batas lahan sebelah Utara berbatas Sungai Naborsakan, sebelah selatan perladangan Amran Manik, batas Timur Jurang dan batas Barat perladangan Hasudungan Sirait. Juga dijelaskan tanah tersebut diperoleh dalam bentuk warisan dari orang tua Rolen Sinaga Alm Manasen Sinaga.
Didalam SKT tertera selaku saksi Sahat Sinaga dan Parlin H Sinaga. Sedangkan saksi dalam pengukuran Tanah Rolen Sinaga adalah Hasudungan Sirait, Amran Manik dan Parlin H Sinaga,
Sementara, Mantan Kepala Desa Pardomuan Ajibata Amran Manik yang juga sebagai saksi dalam SKT tersebut menjelaskan, pengukuran tanah penebangan tersebut belum dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan tanganan dirinya sebagai saksi untuk keperluan tapal batas dan bukan SKT.
"Saya tanda tangani surat itu karena alasan mau di ukur Dinas Kehutanan Tapal batas wilayah antara Desa Perdomuan Ajibata dan Kelurahan Girsang, waktu itu yang datang ke rumah saya minta tanda tangan adalah Mantan Lurah Girsang dan sepengetahuan saya, tidak ada lahan Rolen Sinaga disitu, dengan timbulnya tanda tangan di surat ini saya akan menuntut dan merasa keberatan, "ucap Mantan Kepala Desa Pardomuan Ajibata Amran Manik
Lurah Girsang Agustina Siagian AMd didampingi Kepling 3 bersama mantan Lurah Girsang selaku yang mengeluarkan SKT telah turun kelokasi penebangan kayu untuk mengecek lokasi tersebut, Senin ( 2/8/2021 ).
"Kami sudah turun ke lokasi penebangan kayu, memang benar ada penebangan di bantaran sungai Naborsakan, serta pembakaran lahan dilokasi, dan menurut mantan lurah Girsang lokasi penebangan masih wilayah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, "ujar Lurah Girsang Agustina Siagian
Kepala Desa Pardomuan Ajibata Tamba Tua Sirait meminta supaya SKT yang dikeluarkan mantan Lurah Girsang tersebut ditinjau ulang agar jelas batas wilayah antara Desa Pardomuan, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba dengan Kelurahan Girsang Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun
"Terkait penebangan kayu di bantaran sungai Naborsaan atas nama masyarakat Desa Pardomuan saya Kepala Desa Pardomuan sangat menyayangkan penebangan kayu yang terjadi di Bantaran Sungai Naborsaan, hal inilayak untuk di ltinjau pihak yang berwenang dan ditindakanjuti , "ucap Kades Pardomuan Ajibata Tamba Tua Sirait
Sementara, Mantan Lurah Girsang. Boas Manik Ketika dikonfirmasi Jurnalis Indonesiasatu.co.id mengakui telah mengeluarkan Surat Keterangan Penebangan Kayu, " Ujar Mantan Lurah Girsang Boas Manik melalui sambungan selulernya, Senin ( 02/08/2021 ) sekira pukul 19:30 Wib ( Karmel )