SIMALUNGUN - Pria berusia 32 tahun berinisial NS ini menyerahkan dirinya kepada pihak Kepolisian, usai melakukan tindakan biadab terhadap ke dua korban, yang tak lain merupakan istri dan anak kandungnya sendiri berusia 18 bulan.
Informasi dihimpun, kebiadaban pelaku terhadap istrinya berinisial TMSS (32) dan anaknya JS (18 bulan) terjadi di dalam rumah mereka di Huta II, Nagori Siruberube Gunung Purba, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Rabu (06/07/2022) sekira pukul 12.15 WIB.
Hingga berita ini dilansir ke publik belum diketahui secara pasti motif pelaku NS melakukan perbuatan biadab. Padahal, yang semestinya NS memberikan perlindungan jiwa dan raga terhadap TMSS dan JS.
Melalui pesan aplikasi Whatsapp, sumber menyebutkan, pelaku NS melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap korban TMSS, istri dan anaknya JS setelah berada di Mako Polsek Dolok Pardamean.
Lebih lanjut, menurut pengakuan pelaku NS kepada salah seorang saksi mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan parang dengan membabi buta membacok istrinya TMSS hingga sekarat.
Kemudian pelaku NS juga mengakui, kata saksi menyebutkan, dalam insiden itu, anak kandungnya berusia 18 bulan turut dianiaya pelaku dan tetesan darah segar dari ke dua korban membasahi lantai rumah.
Selanjutnya, setelah mengetahui adanya peristiwa pembacokan itu, akhirnya warga sekitar datang ke rumah dan melakukan evakuasi terhadap ke dua korban menuju ke Puskesmas terdekat.
Namun, mendapati luka-luka pada tubuh korban sangat serius yang membutuhkan perawatan intensif, serta dikarenakan keterbatasan alat dan tenaga medis spesialis, maka petugas medis yang bertugas langsung merujuk ke dua korban ke RSUD di Kota Siantar.
Kini, pelaku NS masih menjalani serangkaian pemeriksaan keterangan dan sumbet mengatakan, pihak Polsek Dolok Pardamean setelah menerima laporan kasus KDRT dilakukan NS, langsung menuju ke lokasi dan melakukan olah TKP tahap awal.
Hingga berita ini dilansir ke publik, pihak Kepolisian Resor Simalungun belum memberikan keterangan ataupun penjelasan terperinci atas perkara ini, motif kejadian dan proses hukum terhadap pelaku NS.
Kapolres Simalungun AKBP Nikolas Dedi Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., dihubungi melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmat Ariwibowo, S.I.K., M.H., dikonfirmasi terkait kasus KDRT dilakukan pelaku NS yang terjadi di Wilkum Polsek Dolok Pardamean.
Seterusnya, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo, S.I.K., M.H., menanggapi penyampaian jurnalis indonesiasatu.co.id media grup, terkait kasus KDRT yang terjadi di Wilkum Polsek Dolok Pardamean saat ini diproses dan pelaku ditahan.
"Kasusnya sedang kami proses di Polres Simalungun, bang dan pelaku sudah kami lakukan penahanan, " tulis AKP Rachmat Ariwibowo dalam pesan selular, Kamis (07/07/2022) sekira pukul 16.15 WIB.