SIMALUNGUN-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun, sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika antar kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.
Informasi diperoleh, pasca penangkapan seorang pria pengedar sabu, berinisial AS alias Adi (27) di rumahnya, Huta II, Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (19/09/2021) sekira pukul 15.00 WIB yang lalu.
Selanjutnya, personil Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dalam penyidikan dan penyelidikan lanjutannya, kembali meringkus Saf alias Memet di Simpang Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (18/09/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nikolas Dedy Arifianto, SH., SIK., MH., melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH., dalam siaran pers menerangkan, penangkapan terhadap AS alias Adi berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, kemudian dikembangkan dan akhirnya, Saf alias Memet diringkus.
"Adanya pengakuan AS alias Adi turut menjebloskan Saf alias Memet (30) warga Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, " sebut AKP Adi Haryono dalam siaran persnya melalui aplikasi whatsapp, Selasa (21/09/2021) sekira pukul 17.05 WIB.
Lebih lanjut, Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., menerangkan, personil Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku Saf alias Memet pada saat berada di Simpang Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
"Setelah pelaku AS alias Adi ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan kasus ini, Memet pun ditangkap, " jelas Kasat Res Narkoba Polres Simalungun.
Kemudian pelaku diinterogasi, lanjut Kasat Res Narkoba dalam pesan selular, bahwa AS alias Adi mengakui barang haram itu miliknya yang diperolehnya dari Memet dan personil melakukan pengembangan, Saf alias Memet diringkus pada malam harinya.
"Pelaku Memet berhasil diringkus di Simpang Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun berikut sejumlah barang buktinya, " jelas AKP Adi Haryono.
Lebih Lanjut, Kasat Res Narkoba Polres Simalungun mengatakan, setelah pelaku Saf alias Memet diamankan, lalu Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penggeledahan badan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP; red), ditemukan sejumlah barang bukti.
"Setelah mengamankan Memet, darinya turut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan juga narkotika jenis ganja serta barang bukti lainnya, sesuai pengakuanya adalah miliknya, " ujar AKP Adi Haryono.
Di dalam laporan penangkapan itu, diterangkan barang bukti milik pelaku Saf alias Memet berupa, 5 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan 5 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil di dalam ke dua plastik itu, berisi narkotika jenis sabu seberat 12, 07 gram kotor.
Kemudian, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja seberat 0, 72 gram kotor, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik klip besar di dalamnya berisi 50 lembar plastik klip kecil kosong, 1 pipet plastik, 1 buah kaca pirex, 1 set alat hisap sabu atau bong dan 1 unit handphone jenis Android.
Kini, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun telah mengamankan pelaku Saf alias Memet berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan jenis ganja di Mapolres Simalungun. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Pelaku Saf alias Memet masih menjalani proses pemeriksaan keterangan, melengkapi berkas perkara guna kelanjutan proses hukum tehadapnya, " tutup Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, SH., di akhir pesannya melalui Grup Unit Pers Simalungun.