SA Alias Andi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Akui Omset Togel Rp 150 Ribu Satu Putaran

    SA Alias Andi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Akui Omset Togel Rp 150 Ribu Satu Putaran
    Photo Ist. Mako Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun, Tersangka SA alias Andi Berikut Sejumlah Barang Bukti Terkait Kasus Perjudian Jemisr Tebak Angka Togel dan Kim

    SIMALUNGUN - Informasi yang diperoleh dari laporan masyarakat terkait maraknya perjudian jenis tebak angka atau judi togel di wilayah Kecamatan Ujung Padang.

    Seterusnya, ditindaklanjuti personil Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dengan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dalam laporan itu.

    Informasi diperoleh melalui pesan percakapan selular Unit Pers Polres Simalungun, petugas telah mengamankan seorang pria berinisial SA alias Andi (37). Rabu (03/11/2021) sekira pukul 20.05 WIB.

    Dalam laporan pihak Kepolisian, SA alias Andi pada saat ditangkap, mengaku warga Huta I, Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

    Diterangkan, Andi sebagai juru tulis (jurtul) judi tebak angka ditangkap di sebuah gubuk milik Saliman, Huta I, Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Rabu (03/11/2021) sore sekira pukul 15.00 WIB.

    Informasi yang juga tertuang di dalam laporan tertulis Kepala Unit Reskrim IPDA K Saragih menerangkan, personil di bawah komandonya menangkap Andi.

    Dikatakan, Andi uga menjadi penulis judi angka KIM dan diketahui peredarannya di saat malam hari.

    Selain menangkap Andi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dan tertera dalam laporan itu.

    Tertulis rincian baran bukti yang diamankan berupa, satu buah blok notes kertas warna coklat yang bertuliskan angka-angka tebakan judi togel.

    Petugas juga mengamankan, satu unit handphone bermerk Strawbery warna hitam biru, sebuah buku tafsir mimpi angka tebakan, dua buah pulpen.

    Barang bukti lainnya, sebuah tripleks bertuliskan angka judi dan tulisan angka rekap keluaran nomor tertera pada selembar kertas karton berwarna kuning.

    Selain itu, turut diamankan petugas sejumlah uang dan setelah dihitung nilainya Rp 48 ribu.

    Saat petugas menginterogasinya, Andi mengakui soal uang yang Ia peroleh dari hasil penjualan tebak angka yang dituliskannya.

    Lebih lanjut, tersangka Andi juga mengakui hasil yang diperoleh dari melakukan praktik perjudian tebak angka jenis togel dengan omset sebesar Rp 150 ribu untuk satu putaran.

    Selanjutnya, personil Polsek Bosar Maligas memboyong tersangka Andi serta keseluruhan barang bukti miliknya ke Mako Polsek Bosar Maligas.

    Terpisah, Kapolsek Bosar Maligas AKP A Manihuruk melalui Kanit Reskrim IPDA K Saragih belum berhasil dimintai keterangan setelah pihaknya melakukan penangkapan terhadap SA alias Andi.

    Pria berinisial SA alias Andi terbukti pelaku perjudian jenis tebak angka Togel dan Kim dan pada saat penangkapan turut diamankan sejumlah barang bukti.

    Selanjutnya, awak media ini belum berhasil menyampaikan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA K Saragih terkait SA alias Andi dalam penyidikan lanjutannya.

    Konfirmasi soal pengakuan Andi tentang oknum Bandar Togel dan Kim dan bagaimana kelanjutan kasus dalam hal pengembangannya.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Nyebarkan Berita Tidak Benar, Aliansi...

    Artikel Berikutnya

    PTPN IV Kebun Gunung Bayu Paksa Karyawan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Update Operasi Lilin 2024: Polri Antisipasi Lonjakan Kendaraan Pada Libur Natal & Tahun Baru
    Penyerahan Sertifikat Audit Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional: 15 Perusahaan Raih Gold Reward
    Pastikan Kelancaran Pengguna Jalan Selama Nataru 2024-2025, Polres Simalungun Bentuk 2 Pospam dan 1 Posyan di Objek Wisata Parapat
    Jelang Nataru Polres Pelabuhan Tanjungperak Tingkatkan Patroli Gabungan TNI - Polri
    Satgas Pangan Polda Jatim : Sejumlah Bapokting Jelang Nataru  di Jawa Timur Relatif Stabil

    Ikuti Kami