SIMALUNGUN - Dua pelaku, pria dan wanita yang terlibat dalam jaringan peredaran dan transaksi narkoba jenis sabu telah diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, berikut barang buktinya
Pada saat bersamaan, pria berstatus Residivis berinisial RS alias Mincek (31) dan mengaku profesinya sebagai petani dan kekasihnya, wanita berinisial SN (31). Diketahui, dari ke dua pelaku, diamankan sabu seberat 71.55 gram.
Dilansir dari WAG Humas Polres Simalungun disebut, pelaku ditangkap saat berada di halaman belakang rumah, Huta 2, Kampung 3, Nagori Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (02/02/2025), sekira pukul 18.15 WIB yang lalu.
Selanjutnya, dalam siaran persnya, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, penangkapan ke dua pelaku berawal dari laporan warga. Ke dua pelaku terlibat transaksi narkotika dan petugas menuju ke lokasi, melakukan penyelidikan.
Pada saat yang tepat, petugas melakukan penggerebekan dan ke dua pelaku sempat melakukan upaya melarikan diri. Namun, ke dua pelaku kembali ditangkap petugas dan seterusnya dilakukan penggeledahan.
Setelah digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti, terdiri dari 4 bungkus kemasan plastik berukuran besar, 24 bungkus ukuran sedang dan sebanyak 22 bungkus ukuran kecil. Seluruh kemasan plastik berisi sabu-sabu dan total berat brutto 71, 55 gram.
Kemudian, barang bukti lain yang diamankan petugas yakni, sebanyak 4 bal plastik klip kosong, 2 unit HP Android merk Vivo dan uang senilai Rp 1.300.000, - yang diakui pelaku hasil transaksi dan 2 unit timbangan digital.
Selain itu, ada juga 2 buku yang berisi catatan transaksi serta benda-benda lainnya yang berhubungan dengan narkotika. Tak sampai di situ, seterusnya petugas menginterogasi pelaku RA alias Mincek dan pasangannya SN.
Menurut, keterangan RA alias Mincek, kepada petugas mengatakan, Ia mengaku bekerjasama dengan SN untuk mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seorang pria ya berinisial D yang berada di Medan, bertujuan untuk diedarkan di Wilayah Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, ke dua pelaku RA alias Mincek dan SN digelandang ke Mako Polres Simalungun. Setelah gelar perkara, ke dua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, ke dua tersangka pasangan kekasih ini menjalani penyidikan.
Keterangan ke dua tersangka ini, akan ditindaklanjuti dan petugas melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lainnya dalam kasus ini, agar terungkap jaringan yang lebih besar.
"Lebih lanjut disampaikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar. Pihak kepolisian juga akan melengkapi berkas penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), " sebut AKP Verry Purba, Kamis (06/02/2025), sekira pukul 18.47 WIB.
Kemudian, AKP Verry Purba mengatakan, ke dua tersangka dalam perkara ini, melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini, dalam proses pemberkasan untuk diajukan menjalani persidangan.
"Terhadap tersangka RA alias Mincek berstatus Residivis dalam kasus yang sama, melanggar bUU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan ancaman maksimal 20 tahun penjara, " terang Kasi Humas Polres Simalungun.
Akhirnya, Kasi Humas Polres Simalungun menegaskan, Polres Simalungun berkomitmen mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah Kabupaten Simalungun, " tutup AKP Verry Purba mengakhiri keterangannya.
Sebelumnya diberitakan, informasi diungkapkan kalangan warga, terkait petugas melakukan penangkapan seorang pria "Mincek", nama panggilan seorang pria yang terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu - sabu.
Warga mengatakan, penangkapan Mincek di seputaran Jalan Radjamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (01/02/2025), sekira pukul 21.00 WIB.
Menurut warga, polisi yang menangkap Mincek merupakan personel Satnarkoba Polres Simalungun dan sebelum tertangkap, Mincek berada di sekitar komplek perumahan DL Sitorus, sekitar gedung Yapim Perdagangan, Minggu (02/02/2025) pagi.
Kemudian, informasi yang diperoleh dari sejumlah nara sumber menyebutkan, hingga saat ini nama lengkap Mincek tidak diketahui dan Mincek ini disebut, berdomisili di Kampung 3, Nagori Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Lebih lanjut, dikatakan pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Mincek atas keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya, petugas mengamankan, barang bukti sabu milik Mincek.
Terpisah, kalangan warga setempat mengapresiasi pihak Polres Simalungun atas pengungkapan jaringan peredaran Narkotika, menangkap pelaku dan menyita barang buktinya.
Namun, hingga berita ini dilansir ke publik, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Simalungun terkait pengungkapan jaringan peredaran Narkotika di Perdagangan.
Menurut, kalangan warga di lokasi berbeda, yang masih berada di wilayah hukum Polsek Perdagangan mengungkapkan, informasi terkait jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Dalam keterangan warga kepada awak media ini menyampaikan, jaringan pelaku peredaran narkotika jenis sabu semakin meresahkan masyarakat Nagori Bandar Silou dan Nagori Partimbalan.
Lebih lanjut, warga di dua nagori berada di wilayah Kecamatan Bandar Masilam tersebut mengaku resah dan menurut warga, pihak Kepolisian terkesan enggan bertindak.
Sementara, informasi terkait aktivitas jaringan peredaran narkoba di wilayah dua nagori itu, dikendalikan dua pria yaitu, Abu di Nagori Bandar Silou dan Mandra di Nagori Partimbalan.
Masih di wilayah hukum Polsek Perdagangan, aktivitas peredaran narkotika jenis sabu, , tepatnya di belakang Tasya Mart, Kelurahan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, warga setempat mengungkapkan, peredaran sabu-sabu di lokasi tersebut dikendalikan seorang pria bernama Agus bersama seorang pria bernama Amos selaku pemasok narkoba jenis sabu.
Selain itu, warga mengatakan, pria bernama Amos selalu disebut-sebut di dalam narasi pemberitaan sejumlah media dan warga menegaskan, semestinya pihak Kepolisian segera memburu pelaku tersebut.
Warga mengaku resah dan anehnya, menurut keterangan warga, pihak Kepolisian bukannya meringkus si Amos, selaku Bandar Narkoba di sejumlah wilayah Kecamatan Pematang Bandar.
Menurut warga, di beberapa kesempatan pria yang juga residivis ini, diduga kerap mengumbar sikap dan ucapannya yang menegaskan, bahwa dirinya sangat dekat dengan sejumlah oknum petugas.
Warga menambahkan, harapan agar pihak pejabat utama di Kepolisian untuk segera menindak tegas oknum-oknum petugas yang disinyalir dekat dan berhubungan dengan para pelaku Bandar Narkoba.
Sementara, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui pesan percakapan selularnya dikonfirmasi, tidak merespon hingga rilis berita ini dilansir ke publik.