SIMALUNGUN - Kalangan masyarakat menyoal pembangunan infrastruktur berupa pembuatan parit pasangan tidak sesuai dengan ketentuan RAB (Rencana Anggaran Biaya ; red) dan terkesan asal jadi, dilaksanakan CV Anugerah Metamorfosa selaku pihak rekanan.
Pasalnya, pihak Dinas PUPR Kabupaten Simalungun tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksana proyek itu di Lingkungan VI Cinta Jadi, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Minggu (11/12/2022) sekira pukul 16.01 WIB.
Baca juga:
Para Pekerja TPT Pandansari Ciawi Abaikan K3
|
Informasi diperoleh, berdasarkan kontrak sebagai berikut: 620/82.1/22.2/PPK-WIL.III/2022, perihal pembuatan parit pasangan senilai Rp 278, 6 Jutaan, bersumber dari anggaran DAU T.A 2022, melalui Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Simalungun.
"Pelaksana lapangan pak Selamat dan kegiatannya sudah terlaksana sejak dua minggu lalu. Kondisi parit pasangan itu sudah terkelupas dan pada permukaan semen plasternya retak, " sebut warga bermarga Sinambela melalui pesan percakapan selular.
Kemudian, nara sumber mengatakan, terkait kejanggalan proyek itu, tidak tertera rincian volume (Panjang x Lebar x Tinggi ; red). Komposisi adukan material semen dan pasir tidak sesuai, sedangkan pada fondasi tidak ditemukan komposisi material semen, pasir dan batu.
"Campuran semen dan pasir 1 : 1 maksudnya, 1 sak semen dan 1 bak pick up pasirnya. Kondisinya rapuh dan sudah retak. Kalau tidak ada pengawasan dapat disimpulkan kerja sama yang baik pihak Dinas PUPR dan Pelaksananya, " ungkap Sinambela.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simalungun Hotbinson Damanik melalui pesan selularnya terkesan bungkam saat dikonfirmasi tentang proyek, nomor kontrak : 620/82.1/22.2/PPK-WIL.III/2022, pembuatan parit pasangan, senilai Rp 278, 6 Jutaan dikerjakan asal jadi.