SIMALUNGUN - Selama sepekan, periode tanggal 09 - 14 Desember tahun 2024, Satuan Narkoba Polres Simalungun mencatatkan hasil penyitaan barang bukti narkoba yaitu, sabu-sabu seberat : 178, 32 gram, jenis ganja seberat : 135, 8 gram dan pil ekstasi sebanyak 6 butir.
Selain itu, jumlah pelaku dalam kasus narkoba ini sebanyak 10 tersangka yang diterangkan, dalam siaran pers Seksi Humas Polres Simalungun melalui pesan percakapan selular Grup Whatsapp Link Polres Simalungun, Rabu (18/12/2023), sekira pukul 17.14 WIB.
Selanjutnya, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, wujud komitmen pemberantasan narkoba dilakukan Satuan Narkoba Polres Simalungun bersama Polsek sejajaran dalam sepekan ini dari sejumlah wilayah hukum Polres Simalungun.
"Untuk Satnarkoba Polres Simalungun sebanyak, 4 tersangka dengan rincian barang buktinya yakni, sabu-sabu seberat 74, 04 gram, jenis ganja seberat 135, 8 gram dan pil ekstasi sebanyak 6 butir, " sebut AKP Verry Purba.
Ke empat tersangka yaitu, Sabaruddin Pulungan alias Bogel (56) dan Julkifli Manik (31), ke dua pria ini, warga Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa dan disita sabu-sabu dari ke duanya sebanyak 34, 41 gram.
Selanjutnya, pria bernama Rahdinal Muhdi alias Dinal (35), warga Simpang Takari, Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti 13, 54 gram sabu dan 6 butir pil ekstasi. Kemudian, dari Tumpal Gultom (50) disita 26, 09 gram sabu dan 135, 8 gram ganja.
"Tumpal Gultom diciduk saat berada di dalam kamar kosnya, tepatnya di Gang Saksi Jahoba, Nagori Marihat Dolok, " jelas Kasi Humas Polres Simalungun.
Kemudian, AKP Verry Purba menerangkan, penangkapan terhadap Samsul Purba (52) di Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar dilakukan jajaran Polsek Perdagangan dan menyita barang bukti sebanyak 17, 92 gram sabu.
Seterusnya, jajaran Polsek Raya mengamankan, pelaku Rikcan Muliadi Damanik (24) dan menyita barang bukti 0, 76 gram sabu serta pelaku yang diamankan jajaran Polsek Bosar Maligas yaitu, Jumino (37) warga Kabupaten Batubara dan menyita 1, 73 gram sabu.
Sedangkan, jajaran Polsek Serbelawan juga mengamankan dua tersangka, Purwandi alias Wandi (34) bersama Rendi Saputra alias Rendi (30) dan disira 0, 35 gram sabu. Lalu, 83, 52 gram sabu disita Jajaran Polsek Saribu Dolok dari bandarnya, Anggara Situmorang (25).
Kasi Humas Polres Simalungun menyampaikan, ke 10 pelaku yang ditangkap ini adalah bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dan kosisten melakukan pengejaran terhadap para pengedar narkoba.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pengedar narkoba demi menciptakan wilayah yang bebas dari penyalahgunaan narkotika, ” tegas AKP Verry Purba. (rel)