SIMALUNGUN - Sebanyak 23 orang Warga Binaan Pemasyarakatan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pematang Siantar di jalan Asahan Kilometer 7, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (09/07/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Hal ini diutarakan, Kalapas Rudi Fernando Sianturi, Amd.IP., S.H., disampaikan dalam pers rilis diterima jurnalis indonesiasatu.co.id melalui pesan aplikasi selular, menerangkan, terkait pelaksanaan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang Asimilasi dan Integrasi kepada 23 orang warga binaan.
"Kita lanjutkan pelaksanaan, Permenkumham No. 24 Tahun 2021, tentang pembebasan dan pengeluaran narapidana dan anak didik pemasyarakatan melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka penanggulangan serta pencegahan penularan Covid-19, " sebut Kalapas Rudi Fernando Sianturi diteruskan Staff Humas Lapatar Andika S, Amd.IP.
Tentang pelaksanaannya, Kalapas Rudi Fernando Sianturi mengatakan, 23 orang warga binaan yang mengikuti Asimilasi dan Integrasi kali ini merupakan tahap pertama melalui seleksi sesuai aturan dan peraturan mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang terbaru pada tahun 2021 ini.
"Asimilasi Covid-19 yang sempat dikabarkan hanya berlaku sampai bulan Juni 2021 dan Permenkumham ini ternyata dilanjutkan, namun dengan peraturan dan ketentuan yang baru, " terangmya.
Dalam pelaksanaan, kata Kalapas Rudy F Sianturi menjelaskan, pihaknya Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pematang Siantar telah melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, selanjutnya, membebaskan 23 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Warga binaan dikeluarkan guna menjalani program asimilasi di rumah, " imbuhnya.
Terpisah, Kasie Binadik Auliya Zulfahmi menerangkan, kegiatan ini merupakan gelombang atau tahap pertama dalam pengeluaran WBP Lapatar, sesuai Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 dilaksanakan secara transparan serta paling utama Permenkumham ini tanpa biaya.
"Untuk selanjutnya pengeluaran WBP gelombang berikutnya akan kita laksanakan dalam waktu dekat, " terang Auliya Zulfahmi.
Lebih lanjut, Kasie Binadik Lapas Klas II A Pematang Siantar menegaskan, pihaknya secara maksimal menjalankan program kerja dan senantiasa melakukan peningkatan tata kelola atau sistem pelayanan terbaik, terpercaya dan akuntabel.
"Seluruh proses penerapan telah sesuai prosedur serta usulan telah disesuaIkan dan yang terpenting dalam kegiatan ini adalah seluruh pengusulan asimilasi maupun integrasi, tidak dipungut biaya apapun alias Gratis (0, -Rp), " tegas Auliya.
Auliya Zulfahmi menambahkan, jajaran Lapas Klas IIA Pematang Siantar telah sepakat dan berkomitmen bersama dalam rangka mewujudkan Zona Integritas, WBK dan WBBM, maka ke depannya berkemampuan membangun moralitas petugas menjalankan tugas dan tanggung jawab.
"Setiap petugas bermoral akan bekerja, tulus dan ikhlas untuk melayani masyarakat khususnya masyarakat yang berada di dalam lapas serta pada umumnya masyarakat umum di luar lapas, " pungkas Kasie Binadik.
Disebutkan dalam laporan, ke - 23 orang warga binaan Lapas Klas II A Pematang Siantar yang memperoleh Asimilasi dan Integrasi dengan kriteria yakni, telah menjalani setengah masa pidana dan 2/3 hukuman sampai tanggal 31 Desember 2020.
Kemudian, syaratnya ditentukan sebagai berikut, 1. Tidak Residivis (sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya ; red), 2. Bukan Perkara Narkotika dengan Vonis 5 Tahun ke Atas, 3. Bukan Tindak Pidana Terorisme, 4. Bukan Tindak Pidana Korupsi, dan 5. Bukan Tindak Pidana Perlindungan Anak (Asusila ; red).
Saat pembebasan dan pengeluaran narapidana dan anak didik pemasyarakatan melalui Asimilasi pada saat itu, di pintu keluar dari lapas, dalam pertemuan WBP dengan sanak keluarga disambut tangis haru dan tercermin senyuman bahagia sambil melangkah meninggalkan Lapatar, menuju ke kediamannya.
(Rel ; Amry Pasaribu)