SIMALUNGUN - Kementerian Hukum dan Ham konsisten serta berkomitmen mengaplikasikan berbagai program pemerintah dalam rangka pembinaan dan pengayoman terhadap warga binaan pemasyarakatan
Selain itu, terkait kebijakan disertai ketentuan disesuaikan dengan sistem dan tata cara terutama melaksanakan hak dan kewajiban setiap warga binaan, seperti yang dilakukan Lapas Kelas II A Pematang Siantar.
Kali ini, sebanyak 37 orang warga binaan telah menerima Asimilasi, berlangsung di Lapas Kelas II A Pematang Siantar, Jalan Asahan KM 7, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (11/03/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
"Untuk saat ini Lapas Kelas II A Pematang Siantar menyampaikan adanya program Asimilasi di rumah masing-masing, bagi 37 warga binaan, " kata Kalapas Rudy Fernando Sianturi, Amd.IP., S.H., diteruskan Staf Humas Daniel Sitindaon dalam pesan percakapan selularnya.
Hal ini tentunya berdasarkan aturan dan ketentuan, lanjut Kalapas Kelas II A Pematang Siantar menerangkan, setiap warga binaan menjalani sistem dan tata cara seleksi.
"Bagi warga binaan yang dinyatakan lolos dari seleksi, maka ditetapkan menjalani program Asimilasi di rumahnya, " terang Rudy Fernando Sianturi dalam pesan tertulisnya itu.
Kemudian, Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar menyampaikan penjelasan soal bahwa pemberian "Asimilasi Rumah" kepada ke-37 orang warga binaannya berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021.
"PP Menkumhan RI, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, " jelas Kalapas Rudy.
Terkait pelaksanaan program Asimilasi di Rumah tersebut, menurut Kalapas Rudy Fernando Sianturi dalam keterangannya, dimaksudkan sebagai pengoptimalan hal-hak warga binaan.
"Hal ini merupakan wujud pembinaan dan pelayanan lapas terhadap WBP dan yang paling utama, bahwa proses pengurusan Asimilasi Rumah tidak dipungut biaya apapun, " ujar Kalapas Rudy Fernando Sianturi.
Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar juga menyatakan, bagi warga binaannya itu, selama melaksanakan "Asimilasi Rumah" pada dasarnya, telah terikat pada ketentuan serta persyaratan.
"Setiap warga binaan menjalani Asimilasi di rumah wajib mematuhi dan berpegang teguh pada aturan yang telah disampaikan sebelumnya, baik secara lisan maupun tertulis, " imbuh Rudy Fernando Sianturi.
Seterusnya, Kalapas juga menegaskan, perihal pelanggaran ketentuan yang berlaku bagi warga binaan pada masa menjalani program Asimilasi Rumah akan dikenakan sanksi disertai tindakan tegas.
"Bagi WBP, apabila melanggar ketentuan yang berlaku dan atau melakukan kejahatan (Tindak Pidana-red) maka Surat Keputusan Asimilasi di Rumah terhadap dirinya akan dicabut dan WBP itu dikembalikan lagi ke dalam Lapas, " tegas Kalapas Rudy.
Terkait kepatuhan "Asimilasi Rumah" yang wajib dilaksanakan warga binaan sesuai ketentuannya antara lain, "wajib melaporkan keberadaan diri (WBP ; red) secara berkala kepada pihak Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.
Selain itu, ketentuan lainnya, yakni "Tidak Boleh" dan atau dilarang berbuat kejahatan dan atau mengulangi kejahatannya dalam rentang waktu masa Asimilasi Rumah dimaksud.