SIMALUNGUN - Pemilihan Kepala Desa (Pangulu Nagori; red) se-Kabupaten Simalungun saat ini, masih dalam tahapan pelaksanaan verifikasi berkas administrasi masing-masing Bakal Calon Pangulu Nagori.
Informasi diperoleh, bagi masing-masing Bakal Calon Pangulu Nagori peserta Pilpanag tentunya, harus mematuhi dan mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan yang diselenggarakan oleh Panitia Pilpanag.
Namun, kalangan masyarakat menyoroti terpasang banner (spanduk ; red) salah seorang Bakal Calon Pangulu Nagori Bandar di Huta I Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (27/01/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
6
"Kalau tidak keliru, spanduk ini dipasang tiga hari lalu dan kami tidak mengetahui yang memasangnya di depan SPBU Perdagangan ini, Lae, " ujar seorang pria mengaku warga setempat, saat jurnalis indonesiasatu.co.id grup media online menemuinya di sekitaran lokasi.
Pria bermarga Sinaga, yang tidak ingin menyebutkan namanya itu, selanjutnya mengatakan, adanya kejanggalan penulisaan pada banner spandukk, yang tertera yakni "Calon Pangulu Nagori Bandar".
Baca juga:
Nunung Lantik Bupati Batanghari
|
"Pemasangan spanduk bertuliskan calon pangulu merupakan wujud ketidakpahaman oknumnya terhadap tahapannya. Kalau sudah ada nomor peserta, barulah disebut Calon, maka spanduk itu melanggar aturan, " kata Sinaga mengakhiri.
Amatan awak media ini, pada spanduk itu tertulis, sebagai berikut :
CALON PANGULU
NAGORI BANDAR
PILIHAN
TEPAT
SAPU RATA
SABAM PANGULU
MASYARAKAT SEJAHTERA
SABAM MANGANJU TUA TINDAON
VISI dan MISI
dst....
Terpisah Plt Pangulu Nagori Bandar Nora boru Purba dimintai tanggapannya terkait pemasangan banner spanduk salah satu peserta Pilpanag dituding menyalahi aturan melalui pesan aplikasi Whatsapp, hingga rilis ini dilansir kepada publik belum bersedia menanggapi.