SIMALUNGUN - Kebijakan yang ditetapkan pihak penyelenggara pendidikan di SMA Negeri I Bandar menuai berbagai komentar dan tersiar kabar, soal kenaikan sumbangan dari wali siswanya dilaporkan kepada pihak Kepolisian.
Informasi diperoleh, sejumlah wali siswa mengaku keberatan atas kutipan biaya Pembinaan Pendidikan, kewajiban setiap peserta didik yang semula Rp 65.000, - perbulan dan kenaikannya menjadi Rp 100.000, -.
Menurut nara sumber, wali siswa diundang untuk datang ke SMA Negeri I Bandar, Jalan Kuala Tanjung, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (25/09/2024), sekira pukul 09.00 WIB.
"Kenaikan biaya pendidikan tersebut, ditolak saat musyawarah yang dilaksanakan pihak penyelenggara pendidikan dengan pihak wali siswa terutama yang siswa siswi Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2024, " jelas nara sumber.
Lebih lanjut, nara sumber mengungkapkan, pihak Dewan Pimpinan Wilayah Komite Aksi Masyarakat Pemuda dan Demokrasi ( KAMPUD ; red) Provinsi Sumatera Utara berencana melaporkan permasalahan kutipan ilegal kepada pihak Kepolisian.
"Info yang beredar, soal kutipan di SMA Negeri I Bandar akan dilaporkan ke Polisi, kini terungkap sejumlah anggota Komite Sekolah ketar ketir akan berhadapan dengan pihak Kepolisian, " sebut nara sumber mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah Komite Aksi Masyarakat Pemuda dan Demokrasi ( KAMPUD ; red) Provinsi Sumatera Utara, mengaku prihatin setelah mendengar keluhan sejumlah wali siswa.
"'Miris ! pengakuan wali murid kesulitan ekonomi, saat ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya kesulitan, " sebut M Aliaman melalui sambungan percakapan selularnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima informasi atau laporan dari sejumlah wali murid yang mengaku tidak mampu mengakomodir senilai Rp 100 Ribu, dan semua keterangan tersebut akan ditindaklanjuti.
"Oleh karena itu, pihak DPW KAMPUD Provinsi Sumatera Utara berencana membuat pengaduan resmi, " kata M Aliaman Sinaga.
Selain itu, Ketua DPW LSM KAMPUD Provinsi Sumut menegaskan, agar Aparat Penegak Hukum merespon dan menanggapi keluh kesah sejumlah wali siswa SMA Negeri I Bandar.
"Dugaan pihak penyelenggara pendidikan SMA Negeri I Bandar melakuka pungutan ilegal, berkedok sumbangan sukarela pendidikan dan keputusan sepihak ditentang wali murid, " tandas Aliaman Sinaga.
Terpisah, Drs. R Zuhri Bintang, M.A.P., Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Sumatera Utara yang meliputi Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun dimintai tanggapan melalui pesan percakapan selularnya.
"Sdh dipanggil Kepsek ybs ke Cabdis utk klarifikasi, " sebut Kacabdis R Zuhri.
Selanjutnya, Kacabdis Pendidikan menyampaikan, tanggapannya atas kebijakan penyelenggara pendidikan secara sepihak menetapkan kenaikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan yang wajib diakomodir dan meresahkan wali murid SMA Negeri I Bandar.
"Siapa Wali Murid yg tdk setuju ? Sebutkan namanya, biar dikomunikasikan, " tulis Kacabdis dalam pesannya, Jumat (20/09/2024), sekira pukul 11.44 WIB yang lalu.
Sementara, Kasek SMA Negeri I Bandar Drs. Daud Raja Purba, M.si., dikonfirmasi sebelumnya melalui pesan percakapan selularnya menyampaikan, pihaknya masih mendata dan menyebutkan belum ada keputusan soal kenaikan biaya pendidikan yang tak disetujui wali murid.
"Belum ada keputusan, masih pendataan, " tulisnya dalam pesan percakapan selularnya, Kamis (12/09/2024), sekira pukul 19.00 WIB.
Namun, dihubungi kembali untuk konfirmasi lanjutan, hingga rilis berita ini dilansir ke publik belum dapat dikonfirmasi dan sangat disesalkan, Ia telah memblokir nomor kontak awak media ini.