Kedapatan Bawa Shabu, Amos Diringkus Tim Opsnal Polres Simalungun

    Kedapatan Bawa Shabu, Amos Diringkus Tim Opsnal Polres Simalungun
    Tersangka dalam kasus tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu, RFS alias Amos berikut barang bukti miliknya saat ini berada di Mapolres Simalungun

    SIMALUNGUN - Seorang pria berinisial RFS alias Amos (34) warga Lingkungan Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun ini terpaksa menahan dinginnya malam di balik jeruji besi untuk waktu yang lama.

    Pasalnya, AFS alias Amos diamankan personil Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun berikut sepeda motor yang Ia kendarai sebelumnya dan setelah dilakukan penggeledahan, ternyata membawa narkotika jenis sabu.

    Pria lajang yang akrabnya dipanggil Amos, di sekitaran lingkungan tempat tinggalnya, diringkus petugas saat berada di jalan Melati, Kebun Sipef, Afdeling II, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun pada Rabu (28/04/202 ) siang, sekira pukul 12.00 WIB.

    AFS alias Amos diringkus petugas berawal dari laporan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten diterima personil dan diteruskan kepada Tim Opsnal dengan menyebutkan adanya seorang pria yang kerap bertransaksi, mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di seputaran lokasi penangkapannya.

    Selanjutnya, tiba di lokasi Tim Opsnal Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 12.00 WIB akhirnya, petugas Tim Opsnal berhasil meringkus Amos, sesaat sedang mengendarai sepedamotor Kawasaki Ninja berwarna biru, tanpa TNKB.

    Personil tim opsnal melakukan penggeledahan, kemudian menemukan barang bukti yang terselip di dalam kap samping sepeda motor dan setelah di buka, berupa 1 bungkus plastik klip transparan berukuran sedang, tampak di dalam plastik itu berupa serbuk kristal sabu.

    Masih di lokasi, usai personil menggeledah dan menemukan barang bukti, Amos diinterogasi petugas dan pengakuan Amos kepada personil tim opsnal, dikatakan Amos, bahwa sabu itu miliknya dan sebelumnya Ia peroleh dari seorang laki-laki berada di daerah Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.

    Kini, petugas telah mengamankan Amos berikut barang buktinya di ruangan penyidikan Sat Narkoba Polres Simalungun dan dengan adanya pengakuan Amos, maka dilanjutkan pemeriksaan keterangan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.

    "Penahanan terhadap tersangka RFS alias Amos telah dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan prosesnya disesuaikan dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K saat di konfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, S.H.

    (Karmel)

    simalungun sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Serahkan e-KTP Secara Simbolis, Bupati Simalungun...

    Artikel Berikutnya

    PTPN IV Kebun Gunung Bayu Paksa Karyawan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
    Lanud Sultan Hasanuddin Dukung  Jungar Prajurit Wing Komando II Kopasgat
    Babinsa Koramil Kuala Kencana Bersama Petani Kerja Bakti Perbaiki Jalan Pematang Sawah

    Ikuti Kami