SIMALUNGUN - Perihal penegakan disiplin dan pencegahan dini gangguan keamanan ketertiban bagi warga binaan, maka jajaran Kemenkumham UPT Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar melaksanakan berbagai langkah tegas, salah satunya pelaksanaan razia internal.
Razia insidentil merupakan rutinitas dan kali ini, fokus pelaksanaan pemeriksaan warga binaan menghuni kamar 6, 7 dan kamar 8, Blok Enggang, Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Jalan Asahan, Kilometer 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu dinihari (08/09/2021) sekira pukul 05.00 WIB.
Kalapas Rudy Fernando Sianturi, Amd.IP., S.H., melalui Staf Humas Lapatar Daniel Sitindaon menyampaikan dalam pesan percakapan selular, tentang pelaksanaan kegiatan razia internal di setiap kamar warga binaan.
"Jajaran petugas lapas melakukan upaya pencegahan dini gangguan kamtib dan antisipasi serta penindakan, apabila ada diketahui peredaran narkoba di kalangan warga binaan, " sebut Kalapas Rudy F Sianturi melalui Daniel Sitindaon, Rabu pagi (08/09/2021) sekira pukul 08.19 WIB.
Seterusnya, Kalapas Rudy F Sianturi mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen menjaga dan menjunjung tinggi integritas masing-masing petugas dalam pelaksanaan kegiatan. Ia pun senantiasa menyampaikan himbauan kepada seluruh jajaran petugas.
"Petugas Lapas Kelas IIA Pematang Siantar diharapkan semaksimalnya terus melakukan pengawasan terhadap warga binaan dan kali ini, dilaporkan telah memeriksa dan menggeledah kamar hunian warga binaan Blok Enggang, " terang Kalapas lebih lanjut.
Ia juga mengatakan, jajaran Lapas Kelas IIA Pematang Siantar selain itu tetap pada kepatuhan dan komitmen dalam mewujudkan Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Selain itu, lingkungan lapas BersiNar (Bersih dari Narkoba) dan bebas pungutan liar.
"Komitmen pencapaian Wilayah Zona Integritas WBK atau WBBM dan saya tegaskan, bukan hanya jajaran pengamanan, tetapi secara umum merupakan tugas dan tanggung jawab seluruh petugas Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, " tegas Kalapas Rudy Fernando Sianturi di akhir penyampaiannya.
Sementara, menurut Daniel Sitindaon menyampaikan keterangannya terkait hasil penindakan atau razia internal di kamar hunian warga binaan dan di dalam laporan tertulisnya, Ia menyebutkan berbagai barang-barang larangan yang ditemukan serta disita.
"Petugas kita mendapati berbagai benda yang dilarang berada di dalam Lapas antara lain, 4 unit handphone, 2 buah gunting kecil, 5 buah potongan logam gagang sendok, 5 set kartu, Charger handphone dan Headset, " jelas Daniel.
Daniel Sitindaon menambahkan, dalam kegiatan itu, petugas tidak ada menemukan barang terlarang berupa Narkoba dan petugas Kamtib melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di dalam kamar hunian dan masing-masing tubuh warga binaan digeledah.
"Keseluruhan barang-barang ilegal yang ditemukan, kemudian didata, dicatat dan dilaporkan. Selanjutnya, seluruh barang-barang itu dimusnahkan dengan membakarnya, " pungkas Staf Humas Daniel Sitindaon di akhir pesan yang diterima jurnalis indonesiasatu.co.id.