SIMALUNGUN - Sesuai dengan Amanat UU No. 23 Tahun 2006 dan kini, telah diubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Kependudukan, maka dihimbau dan dimintakan kepada setiap warga masyarakat harus (diwajibkan ; red) memiliki Kartu Identitas Kependudukan (KIP ; red).
Perihal, kepemilikan identitas diri yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Identitas Anak (KIA), sebab identitas diri sebagai syarat tertibnya Administrasi Kependudukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Habonaron Do Bona ini.
Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga dalam kegiatannya, diwakilkan kepada Haji Zonny Waldi selaku Wakil Bupati Simalungun dalam kesempatan, menghadiri acara Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) bertempat di Kantor Camat Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Kamis (25/11/2021) pagi.
"Dengan luasnya wilayah Kabupaten Simalungun, sehingga menghambat terhadap pelayanan Adminitrasi Kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat termasuk KIA kepada anak-anak, " ujar Orang nomor dua di Kabupaten Simalungun ini.
Dikatakan, Kabupaten Simalungun memiliki jumlah penduduk sekitar 1 juta jiwa lebih, yang tersebar di 32 Kecamatan. Sementara, layanan kependudukan saat ini masih terpusat di Ibukota Pamatang Raya.
“Ke depannya, kita akan buka layanan administrasi kependudukan di 10 Wilayah Kecamatan, dengan harapan dokumen kependudukan di Kabupaten Simalungun terlayani dengan baik. Selain itu, ke depannya berupaya agar pelayanan kependudukan dapat dilakukan di setiap kecamatan, ” kata Haji Zonny Waldi.
Terkait dengan pelaksanaan layanan KIA di Kabupaten Simalungun, menurut Wakil Bupati dalam penyampaiannya, di wilayah ini, baru mengawali di tahun 2021. Pasalnya, tentang anggarannya baru saat ini ditampung pada P-APBD tahun 2021, diperuntukkan kepada 30 ribu KIA.
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|
“Tahun ini, capaian kita baru 5 ribu dari target 30 ribu anak. Untuk itu saya minta berkolaborasi, kerjasama yang baik dan teritegrasi. Di mulai camat, pangulu dan lurah serta kepala sekolah, agar ini dituntaskan target 30 ribu KIA tahun ini, sehingga target kita dapat tercapai, ” terangnya.
Selanjutnya, Wakil Bupati meyampaikan, di tahun 2022, Pemkab Simalungun telah menampung anggaran untuk 60 ribu KIA, karena manfaatnya cukup banyak, selain untuk indentitas diri, juga untuk mendapatkan perhatian khusus lainnya.
“Saya menginginkan ada 1 nagori menjadi percontohan peruntukan layanan KIA mencapai 100 %, sehingga kita berharap Kabupaten Simalungun dapat memberikan kontribusi positif bagi Sumatera Utara bermartabat, ” ujarnya.
Sementara, Gubsu diwakili Kaiman Turnip selaku Staf Ahli Gubernur bidang Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur serta Pemberdayaan Masyarakat dalam sambutannya antara lain berpesan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun, adanya koneksi ke camat, lurah dan pangulu untuk memudahkan pelayanan administrasi kependudukan.
“Administrasi kependudukan sangat penting bagi kita, untuk semua kegiatan yang kita butuhkan, ” katanya.
Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumut selaku koordinator kependudukan di 33 kabupaten/kota, Kaiman yang juga merupakan putra asal Kabupaten Simalungun berharap agar kedepan tidak hanya 30 ribu capaian KIA, tetapi Simalungun dapat menjadi yang terbaik di Sumut.
“Dengan ada administrasi kependudukan ini, menunjukkan bahwa kita bangga menjadi warga Negara Indonesia, ” katanya.
Sebelumnya, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Prov. Sumut Manna Wasalwa Lubis mengatakan, bahwa KIA sama dengan KTP elektronik, sama-sama memberikan identitas diri seseorang.
Yang membedakan, lanjut Manna menerangkan, KTP elektronik diberikan kepada seseorang yang telah mencapai 17 tahun, atau yang telah menikah yang umurnya masih di bawah 17 tahun.
"Sedangkan KIA diberikan kepada anak-anak usia di bawah 17 tahun, ” jelas Manna.
Menurut Manna, target nasional pencapaian KIA sebesar 30 % per Kabupaten/Kota dilihat dari jumlah anak-anak usia 0 sampai 17 tahun ke bawah.
“Semoga dengan dilaksanakan GISA di Kabupaten Simalungun, target KIA secara nasional di Kabupaten Simalungun dapat tercapai, ” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Plt Kadis Dukcapil Kabupaten Simalungun Jon Rismantua Damanik mengatakan, KIA adalah sebuah dokumen yang wajib dimiliki oleh seluruh anak Indonesia usia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari.
“Ada dua kategori KIA, anak 0-5 tahun tidak perlu mengunakan photo, tapi jika anak sudah usia diatas 5 tahun dan kurang 17 tahun baru kita mita photonya dan kami cetak langsung ke KIA-nya, " jelasnya.
Hingga hari ini Jhon Rismantua mengatakan bahwa pihak telah mencetak 5 ribu keping KIA dan sudah didistribusikan ke beberapa sekolah di beberapa kecamatan.
(Karmel ; rel)