Grand Tamaro Hotel Diduga Gunakan Air Bawah Tanah Secara Ilegal, Gaji Karyawan Akui Dibawa UMR

    Grand Tamaro Hotel Diduga Gunakan Air Bawah Tanah Secara Ilegal, Gaji Karyawan Akui Dibawa UMR
    Grand Tamaro Hotel dan Kolam Renang Diatas Hotel

    SIMALUNGUN-Hotel Grand Tamaro yang berlokasi di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun diduga menggunakan Air Bawah Tanah secara Ilegal alias tidak mengantongi zinan dari Instansi terkait

    Informasi yang berhasil dihimpun Jurnalis Indonesiasatu.co.id, Selain pengambilan Air Bawah Tanah ( Sumur Bor ) tidak memiliki izin, Kolam renang Hotel Grand Tamaro yang berada di Atas Hotel dan disamping Hotel juga diduga kuat belum memiliki izin dari Instansi terkait

    Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Setiap Perusahaan yang menggunakan Air Bawah Tanah ( ABT ) wajib mengantongi izin pengambilan air bawah tanah ( SIPA ) yang diterbitkan intansi terkait

    Namum hal tersebut diduga belum dipenuhi pihak manajemen Hotel Grand Tamaro Parapat, Sehingga keberadaan Hotel belum memberikan pemasukan Pendapat Asli Daerah ( PAD ) hingga saat ini lantaran tidak membayar pajak Air Bawah Tanah, " Ujar G Sinaga ketika dimintai tanggapannya, Rabu ( 22/09/2021 )

    Selain itu, puluhan karyawan Hotel Grand Tamaro mengeluh akibat pihak manajement memberi upah ( gaji ) di bawah standart Upah Minimum Regional ( UMR ), sementara hotel dimana tempat mereka cari nafkah sudah berpredikat Hotel bintang TIGA

    Manajement Hotel berpredikat Hotel bintang TIGA hanya memberikan Gaji Karyawan antara Rp 1.200.000 hingga Rp 1.800.000 per bulan, artinya tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/597IKPTS/2020 , pertanggal 30 November 2020, Upah Minimum Kabupaten Simalungun tahun 2021 adalah sebesar Rp 2.607.089, 49 ribu, " Ujar MTS kepada awak media 

    Remon Sinaga Kepala UPTD Pendapatan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak Hotel tersebut belum pernah membayar pajak Air Bawah Tanah ( ABT ) 

    "Namun katanya mereka sudah mengajukan untuk pembayaran pajak, " Sebut Remon Sinaga Kepala UPTD Pendapatan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon melalui sambungan selulernya, Kamis ( 23/09/2021 )

    Remon juga mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pengecekan secara detil agar mengetahui berapa debit air yang digunakan perusahaan tersebut, Namun terkait masalah perizinan penggunaan Air Bawah Tanah itu berada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, " Ujar Remon Sinaga

    Manager Operasional Hotel Grand Tamaro Ridolly Butarbutar menbenarkan pihak hotel memang melakukan pengeboran air bawah tanah. 

    "Terkait masalah perizinan penggunaan Air Bawah Tanah dan Kolam renang "Nanti saya cek dulu ya, " ucap Dolly Risolly Butar Butar

    Ridolly Butarbutar juga mengakui bahwa gaji karyawan di hotel Grand Tamaro memang masih di bawah UMR karna Hotel ini baru berdiri ditambah lagi dengan situasi pandemi ini, " Sebut Ridolly Butarbutar saat ditemui awak media di Hotel Grand Tamaro ( Karmel )

    Simalungun
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur Edy Rahmayadi Serahkan Bantuan...

    Artikel Berikutnya

    PTPN IV Kebun Gunung Bayu Paksa Karyawan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sutarto Resmi Jadi Ketua DPRD, Pj Gubernur Optimis Bisa Memajukan Sumut
    Bakamla RI Persiapkan Patroli Terkoordinasi "Operasi Gannet-8"
    Ervina Afnita Tegaskan Dirinya Sudah Cerai Dengan SIPD
    Agar Berjalan Dengan Lancar Dan Tertib, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Pantau Dan Monitoring Kegiatan Pasar Murah
    Dua Oknum Provider Dipindahtugaskan, Hasil Produksi Meningkat dari Blok 2018 Afdeling I Unit Kebun Dosin

    Ikuti Kami