SIMALUNGUN - Seorang pria, tidak memiliki pekerjaan menetap beinisial AS alias Adi (27) diamankan personil Satres Narkoba Polres Simalungun dari rumahnya di Huta II Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (19/09/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Informasi diperoleh, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus AS alias Adi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat, kemudian petugas menindaklanjuti.
Selanjutnya, petugas tiba di lokasi rumah yang disebutkan dalam laporan itu dijadikan transaksi dan penyalahgunaan narkoba, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terkait kegiatan pelaku bertransaksi narkotika jenis sabu di kediamannya.
Saat itu, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit I IPTU Dwi Ifen Siregar berada di lokasi memantau seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan berdiri, persis di depan rumahnya. Petugas tak ingin kehilangan kesempatan, langsung menghampiri AS alis Adi.
Lebih lanjut, AS alias Adi tak berkutik ketika petugas meringkus dirinya dan sesuai prosedur terhadap pelaku, petugas melakukan penggeladahan pada tubuh pelaku berikut memeriksa saku celana yang dipakai pelaku.
AS alias Adi pasrah, saat Tim Opsnal melakukan penggeledahan itu dan akhirnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dari saku celana pelaku.
Kemudian, dalam laporan petugas menyebutkan rincian barang bukti, yakni 4 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dan setalah ditimbang sebanyak 1, 16 gram berat kotor.
Selain itu, ada sebuah kaca pirex, sebuah pipet plastik dan sebuah plastik klip ukuran besar dan terdapat di dalamnya sebanyak 30 (tiga puluh) lembar plastik klip kosong ukuran kecil serta sebuah handphone jenis Android berikut uang senilai Rp 200 Ribu.
Masih di lokasi, petugas menginterogasi pelaku dan Adi mengakui seluruh barang bukti ditemukan petugas, merupakan miliknya sendiri. Kemudian, Adi mengungkapkan sabu diperoleh dari Memed yang menetap di wilayah Kabupaten Langkat.
Dalam siaran pers disampaikan melalui pesan Aplikasi Whatsapp Grup Unit Pers Polres Simalungun, Senin (19/09/2021) sekira pukul 19.03 WIB menerangkan, jajaran Satres Narkoba Polres Simalungun mengungkap dan mengamankan pelaku peredaran narkotika.
Kapolres Simalungun AKBP Nikolas Dedy Arifianto, SH., SIK., MH., dalam laporan Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH., menjelaskan, terkait personil Tim Opsnal Satres Narkoba mengungkap dan menangkap AS Alias Adi berikut mengamankan sejumlah barang buktinya.
"Pelaku terbukti memiliki narkotika jenis sabu dan saat anggota menginterogasi pelaku di lokasi penangkapan mengakui, sabu serta barang bukti lainnya merupakan miliknya, " sebut Kapolres AKBP Nikolas Dedy Arifianto melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono.
Disebutkan, Tim Opsnal Satres Narkoba setelah mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti, memboyongnya ke Mapolres Simalungun dan kini, AS alias Adi masih diperiksa penyidik, melengkapi berkas perkara serta melanjutkan proses hukum.
"Pelaku AS alias Adi sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses hukum sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " pungkas Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH dikonfirmasi, Senin (20/09/2021)