Dua Warga Riah Naposo Diamankan ke Mapolres Simalungun, Ini Kasusnya

    Dua Warga Riah Naposo Diamankan ke Mapolres Simalungun, Ini Kasusnya
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Dua orang pria, berinisial BI (22) bersama rekannya JS (27) tak berkutik saat petugas Kepolisian mendatangi dan menggrebek, di saat ke duanya berada di dalam gubuk yang letaknya terpencil dari pemukiman masyarakat di wilayah Nagori Pulo Pitu Marihat.

    Informasi diperoleh, sejumlah barang bukti turut diamankan personel Sat Narkoba Polres Simalungun saat menggrebek gubuk, tepatnya di Nagori Pulo Pitu Marihat, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Rabu (06/03/2024), sekira pukul 12.00 WIB.

    Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., menerangkan, laporan masyarakat yang diterima mengungkapkan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika dilakukan ke dua tersangka.

    Lebih lanjut, laporan masyarakat ditindaklanjuti dan sejumlah personel menuju ke lokasi, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak gerik ke dua tersangka, hingga saat yang tepat petugas melakukan penggrebekan.

    Kemudian dijelaskan, tersangka BI tak memliki kerja menetap dan JS berprofesi sebagai supir, mengaku warga Kampung Sukorejo, Huta IV, Nagori Riah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun diringkus personel Sat Narkoba Polres Simalungun.

    Penggrebekan itu dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., bersama sejumlah personel telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 6 paket narkotika jenis sabu dikemas di dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 4.74 gram.

    Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone bermerk Iphone, berikut sejumlah uang yakni, Rp 300.000, - merupakan hasil transaksi narkotika jenis sabu. Lalu, 2 buah dompet dan 1 ball plastik klip kosong serta satu unit timbangan digital.

    Seterusnya, , personel melakukan interogasi terhadap ke duanya dan tersangka BI mengakui kepemilikan seluruh barang bukti sabu-sabu, yang sebelumnya diperoleh dari seorang pria bernama Pido. (hingga saat ini masih diburu pihak Kepolisian ; red).

    Kini ke dua tersangka berikut barang buktinya telah diserahkan dan menjalani serangkaian penyidikan lebih lanjut di Mako Polres Simalungun dan menindaklanjuti proses hukum terhadap ke duanya.

    "Ke dua tersangka dan barang bukti berada di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Ini menunjukkan komitmen kuat polisi dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahayanya, " sebut Kasat Narkoba Polres Simalungun dalam pesan WAG, Kamis (07/03/2024) sekira pukul 12.32 WIB. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Panen Perdana TBM III Dilakukan, PTPN IV...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Simalungun Adakan Refleksi Akhir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Sempat DPO, Sekarang Gol
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna

    Ikuti Kami