SIMALUNGUN - Usai diamankan Unit Reskrim Polsek Perdagangan, 3 orang pria, Haykal Eka Pratama (19), Saut Sitompul (27) dan Rido Mahendra Gultom (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., menerangkan, pengungkapan kasus pencurian dalam siaran persnya melalui pesan percakapan WAG Humas Polres Simalungun, Selasa (05/11/2024), sekira pukul 10.44 WIB.
"Tiga pelaku berhasil diamankan dalam rentang waktu dua hari pada tanggal 3-4 November 2024, " sebut AKP Ibrahim.
Menurut, Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., sebelumnya kasus ini dilaporkan korban Sesami Ganesa Siwi dan terjadi pada 4 November 2024 yang lalu, mengakibatkan korban mengalami kerugian materi.
"Korban melaporkan kehilangan handphone Vivo Y20s, tas berisi uang Rp 1.340.000, STNK Honda Beat, dan tabung gas 3 kg. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 3.500.000, " terangnya.
Selanjutnya, AKP Ibrahim Sopi menerangkan, personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan langsung bergerak cepat dan akhirnya, ke dua pelaku diringkus serta resmi dijadikan tersangka, Minggu (03/11/2024), sekira pukul 21.00 WIB yang lalu.
"Ke dua pelaku adalah Haykal Eka Pratama (19) berstatus pelajar, warga Huta Siku, Nagori Pardomuan Nauli, bersama Saut Sitompul (27) berstatus buruh harian asal Dusun VII Desa Perkebunan Ajamu, Kabupaten Labuhan Batu, " terang mantan Waka Polsek Medan Area ini.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, lanjut AKP Ibrahim Sopi menerangkan, hasil penangkapan ke dua tersangka Haykal dan Saut antara lain, 1 unit HP Vivo Y20s warna hitam, 1 buah tas sandang warna abu-abu dan STNK Honda BK 5493 TAT
"Dari hasil interogasi, terungkap bahwa Haykal bersama rekannya Rido Mahendra Gultom (19) melakukan aksi pencurian pada Sabtu (2/11) dini hari. Mereka menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat milik Rido. Modusnya, pelaku memanjat dan membuka engsel pintu belakang rumah korban, " terang Kapolsek Perdagangan.
Kemudian, setelah ke tiga tersangka berhasil memasuki rumah korban dan beraksi mengambil sejumlah barang berharga dari kamar tidur korban dan mengambil tabung gas dari dapur rumah korban, mengakibatkan kerugian bagi korban.
"Mengambil barang-barang berharga dari kamar korban dan tabung gas dari dapur. Uang hasil curian sebesar Rp 1.340.000 dibagi rata, masing-masing Rp 670.000. Sedangkan, handphone curian kemudian digadaikan kepada Saut Sitompul seharga Rp 50.000, " jelas AKP Ibrahim.
Seterusnya, Kapolsek Perdagangan menambahkan, personel meringkus tersangka ke tiga yakni, Rido Mahendra Gultom, pada Senin (04/11/2024) sekira pukul 18.00 WIB di sekitaran Huta IV, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar."
Saat penangkapan ini, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125 yang digunakan saat melakukan aksi pencurian, " jelas AKP Ibrahim.
Kini, ke tiga tersangka pencurian tersebut berikut sejumlah barang bukti menjalani serangkaian penyidikan dan ditempatkan di rutan Polsek Perdagangan. Terhadap ke tiganya dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
"Kasus ini akan ditindaklanjuti proses hukumnya dan berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ; red) menindaklanjuti proses hukumnya dan kami menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, " tutup Kapolsek Perdagangan. (rel)