SIMALUNGUN - Peran serta masyarakat berpartisipasi sangat dibutuhkan dalam rangka membantu pihak Kepolisian memberantas peredaran dan mempersempit ruang gerak bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun.
Kali ini, seorang pria tertangkap tangan saat memiliki, menguasai, menyimpan dan menggunakan diduga narkotika golongan I bukan tanaman yakni jenis sabu di Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis, (28/01/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut informasi, seorang pria berinisial DK alias Dede (26) terciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dan petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu milik pelaku, warga Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Dari tangan Dede, petugas mengamankan barang bukti yang diakui pelaku merupakan miliknya berupa, 1 (satu) buah kaca pirex berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1, 22 gram, 2 (dua) buah mancis, 6 (enam) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit HP merk Samsung dan 1 (satu) buah kepala charger.
Penangkapan itu, berawal dari penyampaian masyarakat, melaporkan di lokasi penangkapan, ada pelaku transaksi narkotika jenis sabu melalui "Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun".
Tim Opsnal dipimpin, Kanit I Ipda Dwi Ivan Siregar langsung berangkat dan sesampainya di lokasi, melakukan penyelidikan, setelah sekian lamanya mengintai selanjutnya pada saat yang tepat sebuah rumah digrebek.
Petugas mendapati seorang laki-laki mengaku dirinya bernama DK. Petugas langsung mengamankannya, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1(satu) buah kepala charger yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kaca pirex, sementara di dalam kaca pirex itu terdapat narkotika jenis sabu siap bakar dan 6 (enam) buah plastik klip kosong.
Masih di lokasi, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap DK dan kepada petugas, Ianya menerangkan bahwa sabu yang Ia miliki sebelumnya dibeli dari seorang laki-laki di sekitaran daerah Kecamatan Pematang Bandar.
Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba mengamankan DK berikut barang bukti ke Mako Polres Simalungun, menindaklanjuti penyidikan, pengembangan dan proses melengkapi berkas perkara terhadap tersangka.
Melalui pesan selular dalam pers rilisnya, Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti miliknya, selanjutnya menjalani proses hukum.
"Masyarakat menyampaikan laporan melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun dan kita harapkan partisipasi masyarakat guna mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal masing-masing, " tutup Lukman sembari menyampaikan himbauan kepada masyarakat khususnya di Simalungun.
(Amry Pasaribu)