SIMALUNGUN - Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pematang Siantar telah melaksanakan salah satu program kerja Kementerian Hukum dan Ham RI yakni, Program Rehabilitasi Narkotika dalam kegiatannya peserta berjumlah 220 orang sebagai Residen (sebutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ; red) dimulai pada 15 Februari 2021 hingga selesai pada 6 Agustus 2021 yang lalu.
Kegiatan secara resmi ditutup dan acara terlaksana dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dihadiri 100 orang Residen Rehabilitasi Medis dan 120 orang Residen Rehabilitasi Sosial bertempat di Aula Pengayoman, Lapas Klas IIA Pematang Siantar, Jalan Asahan Kilometer 7, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (06/08/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Hal ini diutarakan Kalapas Klas II A Pematang Siantar Rudy Fernando Sianturi, Amd.IP., S.H., melalui Staf Humas Lapas Klas IIA Pematang Siantar Daniel Sitindaon dalam pesan Aplikasi Whatsapp menyebutkan, kegiatan Program Rehabilitasi Narkotika secara resmi telah ditutup pelaksanaannya, dalam pers rilis diterima jurnalis indonesiasatu.co.id, Sabtu (07/08/2021) sekira pukul 15.18 WIB.
Lebih lanjut diterangkan, selama mengikuti pelaksanaan kegiatan seluruh residen rehabilitasi sosial dan medisdidampingi oleh 11 orang konselor rehabilitasi dari Yayasan Caritas PSE Keuskupan Agung Medan dan dalam pengawasan Badan Narkotika Nasional Kota Pematang Siantar.
Sebelumnya, telah dilaporkan pada saat berlangsungnya pelaksanaan kegiatan itu, terdapat Residen yang harus mengakhiri kegiatan rehabilitasinya dan hal itu dikarenakan Residen itu terdaftar untuk mengikuti program Asimilasi di rumah masing-masing.
Kemudian, sebanyak 28 Residen, sesuai dengan Permenkumham No. 32 Tahun 2020 dan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 maka pada saat itu Residen melanjutkan proses program asimilasi, sehingga jumlah residen mengikuti kegiatan hari menjadi 192 orang.
Seterusnya, terhadap keseluruhan Residen selaku peserta program rehabilitasi sosial dan medis dilakukan test urine satu persatu residen. Test urine dijadwalkan minggu terakhir kegiatan program pada bulan Juli 2021 lalu dan hasil test dinyatakan negatif.
Saat itu, dalam acara penutupan kegiatan, para peserta Program Rehabilitasi Narkotika menggelar dan mempersembahkan sebuah karya seni dalam bentuk drama yang adegannya menggambarkan kehidupan lama para residen beberapa peserta terbaik.
Kalapas Rudy Fernando Sianturi, Amd.IP., S.H., dalam arahan dan bimbingannya kepada seluruh warga binaan sebagai residen mengatakan, agar seluruh peserta rehabilitasi berkemampuan mengembangkan hal-hal yang baik dan mengaplikasikan ilmu bermanfaat yang telah diperoleh saat mengikuti kegiatan rehabilitasi.
"Kepada seluruh peserta, untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada keluarga dalam hal ini orang tua, Istri dan anak. Motivasi diri, agar tidak lagi terjerumus dalam lingkaran hitam narkoba dan mampu menjadi motor perubahan di dalam lapas ini, " sebut Kalapas Rudy F Sianturi.
Selain itu, Kalapas Rudy F Sianturi menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Konselor setinggi-tingginya atas terjalinnya kerjasama dengan pihak Yayasan Caritas PSE Keuskupan Agung Medan yang diketuai Ir. Todo Agustinus Pasaribu yang juga hadir dalam acara penutupan kegiatan program rehabilitasi narkotika.
"Dalam hal ini, kami sangat berterima kasih kepada seluruh konselor dan para pihak yang telah berperan serta terhadap pelaksanaan kegiatan ini, " tutup Rudy F Sianturi.
Di akhir acara penutupan Program Rehabilitasi Sosial dan Medis, beberapa peserta terbaik memperoleh penghargaan. Sementara, pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematang Siantar saling bertukar cinderamata dengan pihak Yayasan Caritas PSE Keuskupan Agung Medan.
(Amry Pasaribu)