SIMALUNGUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun ringkus seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan menetap alias pengangguran berinisial PS alias Perlindungan berikut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan jenis ganja miliknya.
Pria yang berusia 49 tahun ini, memiliki jumlah barang bukti banyak, dikategorikan pengedar dan Ia diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun tepat di halaman rumahnya, Huta Bahliran, Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Selasa (09/02/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., dalam laporan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., diteruskan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, S.H., melalui pesan selular menyampaikan pers rilis menerangkan penangkapan pelaku dalam tindak pidana kepemilikan narkoba.
"Tersangka Parlindungan diamankan berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten bahwa di Huta Bahliran sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba, " sebut Lukman di awal pesannya, Rabu (10/02/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Lukman menerangkan pada hari Selasa (09/02/2021) sore sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono melakukan penyelidikan di sekitar kediaman pelaku dan pengintaian terhadap seorang laki laki yang gerak geriknya dicurigai.
"Personil melihat pelaku sedang berdiri di halaman rumahnya, selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap laki laki mengaku berinisial PS alias Parlindungan itu, " terang Lukman.
Selanjutnya, personil menyisir lokasi untuk mencari barang bukti dan personil Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan pelaku PS. Petugas akhirnya menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja dari kantong jaket warna hitam sebelah kirinya serta kantong sebelah kanan.
"Pelaku digeledah, dari saku kiri jaketnya ada barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang di dalamnya berisi 15 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 2, 78 gram. Sementara, di saku jaket sebelah kanan ditemukan 1 bungkus plastik kresek warna merah di dalam berisi 35 bungkus kertas berisikan narkotika jenis ganja bruto 49, 18 gram, " jelasnya.
Selain itu, dari pelaku PS turut diamankan 1 unit handphone (Hp) merk Nokia warna putih dan 1 plastik klip transparan kosong ukuran sedang. Selanjutnya, pelaku mengakui asal usul barang bukti miliknya kepada personil.
"Masih di lokasi, hasil interogasi, pelaku Parlindungan mengaku sabu diperolehnya dari seorang laki laki di Sidomuliyo, Kota Siantar dan Ia memperoleh ganja dari seorang laki-laki di daerah Huta Tambunan, Kota Siantar, " papar Lukman.
Kini, personil Tim Opsnal Satres Narkoba telah mengamankan pelaku Parlindungan berikut seluruh barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja miliknya ke Mapolres Simalungun, melanjutkan penyidikan dan pengembangan terhadap tersangka PS alias Perlindungan.
"Tsk PS alias Parlindungan diboyong ke ruangan penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun, guna dilakukan pengembangan dan proses sidik sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.
Terpisah, Ketua Investigasi LSM PPLH Wilayah Sumut Indra Robert Girsang dalam pesan percakapan kepada Jurnalis Indonesiasatu.co.id menyampaikan apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Simalungun atas penangkapan terhadap pria berinisial PS, pelaku pengedar narkotika.
"Semoga tim Opsnal Satres Narkoba Simalungun tetap solid dan kompak dalam satu tim melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun, " sebut Indra Girsang.
Selain itu, Indra Girsang menuturkan, pihaknya telah melakukan penelusuran atau investigasi adanya jaringan peredaran narkotika dikelola diduga Rikki Kusta selaku Bandar Sabu di Kota Pematang Siantar.
Dalam pesannya, lebih lanjut Indra Girsang menyebutkan, hasil penelusuran disebutkan pria ini berinisial PS alias Parlindungan warga Bahliran Siborna ternyata salah satu anggota Bandar sabu si RK, sindikat peredaran sabu-sabu di Kota Pematang Siantar.
"Lae coba tanyakan kepada Pak Kasat Narkoba Simalungun. Memang benar ditangkap tadi kawan ini ya ? Inilah si PS alias Sinaga, anggota si RK di Bahliran Siborna itu, Lae, " sebut Indra Girsang. Selasa (09/02/2021) sekira pukul 19.46 WIB.
(Amry Pasaribu)