Cegah Kebakaran di Kamar Hunian Warga Binaan, Ini Keterangan Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar

    Cegah Kebakaran di Kamar Hunian Warga Binaan, Ini Keterangan Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar
    Atensi Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Perihal Cegah Insiden Kebakaran Lakukan Deteksi Dini Gangguan Kamtib dan Penertiban Kabel Listrik di Dalam Kamar Hunian Warga Binaan

    SIMALUNGUN - Tindakan antisipasi dan gerak cepat mencegah terjadinya peristiwa kebakaran, usai apel pagi personil Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal bersama Regu Pengamanan Bangau Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar mendadak melakukan kegiatan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

    Kegiatan itu melakukan pemeriksaan dan penertiban berbagai benda sensitif yang dapat memicu terjadinya kebakaran di Kompleks Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, Jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Rabu, (08/09/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

    Melalui pesan percakapan selularnya, Kalapas E P Prayer Manik, Amd.IP., S.H., M.Hum, bersama jajarannya, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar mendadak melaksanakan apel pengecekan kamar hunian warga binaan.

    "Kegiatan dilaksanakan bersama Tim Satops Patnal dan Regu Pengamanan Bangau yakni melakukan penertiban kabel listrik guna mencegah terjadinya gangguan Kamtib seperti kebakaran, " sebut Kalapas Narkotika Kelas IIA dalam pesan yang diterima jurnalis media online indonesiasatu.co.id.

    Ia mengatakan, akibat dipicu korsleting atau hubungan arus pendek listrik maka terjadi peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang itu, hingga mengakibatkan korban jiwa dan diperoleh informasi, sejumlah 41 orang warga binaan tewas terbakar dalam kejadian memilukan itu.

    "Hal ini merupakan pembelajaran dari sebuah pengalaman yang telah terjadi di Lapas 1 Tangerang, akhirnya memakan korban sebanyak 41 WBP meninggal dunia dan penyebab kebakaran korsleting listrik, " terang Kalapas E P Prayer Manik.

    Seketika memperoleh informasi itu, kata Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar lebih lanjut, Ia memerintahkan petugas piket Satops Patnal melakukan gerak cepat, menertibkan berbagai objek pemicu terjadinya kebakaran, termasuk membenahi jaringan kabel listrik di setiap kamar hunian warga binaannya.

    "Tak dipungkiri, petugas juga menemukan sambungan-sambungan kabel listrik ilegal di dalam kamar hunian warga binaan. Kita melakukan penertiban seluruh jaringan kabel listrik serta menyita berbagai barang ilegal lainnya seperti mancis dan benda-benda yang mudah terbakar, " tutup Kalapas E P Prayer Manik di akhir pesannya.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Geledah Kamar Hunian di Blok Enggang Lapas...

    Artikel Berikutnya

    PTPN IV Kebun Gunung Bayu Paksa Karyawan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
    Lanud Sultan Hasanuddin Dukung  Jungar Prajurit Wing Komando II Kopasgat
    Babinsa Koramil Kuala Kencana Bersama Petani Kerja Bakti Perbaiki Jalan Pematang Sawah

    Ikuti Kami