TAPANULI UTARA-Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang bekerja di UPT Dinas Pasar Kecamatan Sipahutar diringkus Tim Opsnal Polres Tapanuli Utara saat sedang asik berpesta Narkotika jenis serbuk kristal, disebuah Gubuk Derita di Dusun Dolok Nagodang, Desa Sabungan Nihuta III, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Senin ( 23/08/2021 )
Tertangkapnya Oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) berinisial ( RS ) bersama Dua rekanya berinisial RSS ( 25 ) dan MS ( 35 ) berdasarkan informasi dari masyarakat dan ke-tiga tersangka merupakan warga Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, " Ujar Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald FC Sipayung, SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baring Bing, Jum'at ( 27/08/2021 )
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald FC Sipayung, SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baring Bing dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di daerah Kecamatan Sipahutar ( Disebuah Gubuk )
Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan kemudian hari yang sama sekira pukul 13.00 Wib, Tim Opsnal Sat Naorkoba Polres Tapanuli Utara langsung melakukan penggerebekan di gubuk yang diduga sering menjadi tempat penyalahgunaan Narkotika dan berhasil mengamankan 3 ( tiga ) orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Selain berhasil mengamankan tiga orang laki-laki, Tim Opsnal Sat Naorkoba Polres Tapanuli Utara juga berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0, 33 gram dan satu unit bong berupa alat isap sabu.
Setelah dilakukan interogasi dilokasi terhadap ketiga orang tersangka atas penggunaan Narkoba tersebut , mereka murni hanya sebagai pengguna bukan pengedar dan juga tidak terlibat sebagai jaringan nasional maupun Internasional.
Hal ini di buktikan dari Barang Bukti yang kita sita dan juga pengakuan tersangka dan petunjuk petunjuk yang kita cari, seperti test barang bukti dan test urine ke laboratorium forensik, dan para tersangka dilakukan assesmen di BNN, BNNP, BNN Kota / Kabupaten untuk dilakukan litsus ( Penelitian khusus ) apakah layak di ajukan untuk proses pengadilan atau rehabilitasi.
Jadi ketiga tersangka saat ini masih kita bawa ke kantor BNN Siantar untuk assesmen. Dari hasil Litsus BNN Siantar nanti kita mengambil kesimpulan apakah kita proses sesuai dengan prosedur hukum atau di lakukan Rehabilitasi Jadi kiita menunggu hasilnya, " Ujar Kasubbag Humas Aiptu W Baring Bing ( Karmel )