Karmel
Karmel
  • Jul 30, 2021
  • 6817

Indikasi Geografis Potensi Daerah, Wabup Simalungun: Gali Semua Potensi yang Memungkinkan Dipatenkan

SIMALUNGUN-Pentingnya perlindungan terhadap Indikasi Geografis ( IG ) untuk potensi Daerah, Pemerintah Kabupaten Simalungun mengelar petemuan dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenhum dan HAM ) Provinsi Sumatera Utara, bertempat di Rumah Dinas Wakil Bupati Simalungun Jln. Suri-suri Pematang Simalungu  Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumut, Jum’at 29/7/2021.

Pertemun tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Kemenhum dan HAM RI Wilayah Sumut Nomor: W.2.KI.09.01-11118 perihal Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual Geografis di Kabupaten Simalungun. Sekaligus untuk memberikan pemahaman dan mempersiapkan pengajuan kekayaan intelektual geografis Simalungun seperti produk pertanian, cagar budaya dan situs sejarah yang ada di Kabupaten Simalungun. Sebagai nara sumber dalam pertemuan itu dari Kemenhum dan HAM RI Wilayah Sumut.

Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi SSos MM menyampaikan terima kasih kepada Kemenhum dan HAM Wilayah Sumut yang membantu Pemkab Simalungun dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan juga marwah daerah ini terkait dengan kekayaan yang dimiliki Kabupaten Simalungun. “Kita tidak mau kekayaan Simalungun dimiliki orang lain. Untuk itu kepada instansi terkait untuk segera menginventarisi kakayaan yang dimiliki daerah ini, ”katanya.

Wabup meminta instansi terkait untuk menggali semua potensi yang memungkinkan untuk kita patenkan, sebelum orang lain mengklaim kepemilikanya. Disamping itu desain produk untuk meningkatkan nilai ekonomi suatu produk yang dihasilkan. 

“Segera bangun rumah kemasan yang dilengkapi sarana pendukungnya termasuk desain grafisnya. Kedepan cendramata kepada para tamu yang datang ke Simalungun adalah produk masyarakat daerah ini. Gali semua potensi yang memungkinkan untuk kota patenkan, ”ujar Wabup.

“Saya berharap pertemuan ini sebagai langkah awal untuk memajukan Simalungun melalui kekayaan intelektual geografis baik berupa produk pertanian, benda, budaya maupun yang lainnya, ”kata Zonny Waldi.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenhum dan HAM Provinsi Sumatera Utara di wakili Divisi Hukum dan Ham Purwanto SH MH menjelaskan bahwa kekayaan intelektual terbagi dalam dua bagian yakni pertama sifatnya personal seperti produk karya seseorang dan yang kedua sifatnya komunal yang dikelola oleh kelompok masyarakat seperti ekskpresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional.

“Sepeti produk karya seseorang ini harus kita patenkan, adanya merek, hak cipta, hak paten, desain indurtri, dan sebagainya. Disamping itu masyarakat disini mempunyai pengobatan tradisional dengan bahan-bahan tertentu, ini juga harus kita patenkan sehingga produk itu benar-benar berasal dari Simalungun, ”jelas Purwanto.

Dijelaskan Purwanto bahwa untuk wilayah Simalungun ada 12 yang sudah terdaftar kekayaan intelektual komunal semua berasal dari ekskpresi budaya tradisional seperti tarian tor-tor matonun, tor-tor usihan sihitak hotang, taur-taur simbandar, huda-huta/toping-toping, tor-tor sitalasari, ilah mardogei, tor-tor dihar, tor-tor usihan bodat haudonan, tor-tor haroan bolon, tor-tor usihan makkail, tor-tor usihan buyut mangan sahala. “Ini semua sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, ”ujarnya.

Terkait kekayaan intelektual geografis seperti tanaman kopi robusta Simalungun. Purwanto mengatakan, Tanaman ini belum terdaftar, untuk itu segera dibentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang berbadan hukum dari pemerintah, selannjutnya masuk kepada Deskripsi Indikasi Geografis. “Jika kita telah mendapatkan IG, petani akan terbantu dan kopi robusta Simalungun tidak menjandi milik orang lain, ”ujarnya. 

Puwanto juga menjelaskan bahwa IG ini memberikan perlindungan hukum nama geografis asal produk, jaminan keaslihan suatu produk dan peningkatan penerimaan produsen. Diminta kepada pemerintah untuk memberikan pengawasan kualitas agar produk yang diterima konsumen sesuai dengan label IG.

Pertemuan itu dihadiri undangan terbatas dan nerapkan protokol kesehatan antara lain Asisiten Perekonomian dan Pembangunan Ramadhani Purba, Plt Asisten Pemerintah dan Kesara Alber R Saragih, Kadis Pertananian Ruslan Sitepu, Kadis Hanpang A Sijabat, Kadis Perindag Harmedin Saragih, Plt Kadis Pemuda dan Olahraga Ramadhan Damanik, Kadis Perizinan Pahala R Sinaga, Kabag Hukum Franky F Purba, Asosiasi Indikasi Keografis Indonesia Sumut, Himpunan Masyarakat Kopi Simalungun, Masyarakat Perlindungan Indikasi Indikasi Geografis  Robusta Simalungun dan Tim dari Kemenhum dan HAM Wilayah Provinsi Sumatera Utara. ( Karmel )

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU