Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Ikuti Optimalisasi Program Rehabilitasi Ditjenpas Kemenkumham RI

    Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Ikuti Optimalisasi Program Rehabilitasi Ditjenpas Kemenkumham RI
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Dalam rangka mewujudkan program rehabilitasi yang optimal pada tahun 2024, pihak Lapas Kelas IIA Pematang Siantar menghadiri kegiatan yang diselenggarakan Ditjen Pas Kemenkumham RI.

    Informasi kegiatan ini melalui virtual yang disampaikan, Ka. KPLP Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Erwin Siregar tentang pengarahan, Mentoring dan Monitoring Evaluasi Rehabilitasi Pemasyarakatan. Senin (05/02/2024) pagi.

    Sebagai bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup, diperlukan adanya Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan. Maka, di setiap UPT Pemasyarakatan tersedia layanan berupa rehabilitasi narkotika.

    Lebih lanjut, dijelaskan bahwa layanannya ditujukan terhadap Tahanan Narapidana dan Anak Binaan kategori pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika di UPT Pemasyarakatan.

    Terkait perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan tersebut, lanjut Ka. KPOP Kelas IIA Pematang Siantar menjelaskan, tentunya Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan sangatlah dibutuhkan.

    Dijelaskan bahwa kegiatan Mentoring dan Monitoring Evaluasi Rehabilitasi Pemasyarakatan oleh Ditjen Pas Kemenkumham RI ini, sangat diperlukan saat ini dan masa akan datang.

    Menurut, Ka. KPLP Lapas Kelas IIA Pematang Siantar bersama jajarannya mengutarakan, pihaknya dipandang mampu untuk ditetapkan sebagai penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan.

    Adapun layanan dimaksud berupa rehabilitasi medis, sosial dan pasca rehabilitasi bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.

    Kegiatan ini turut dihadiri oleh kasi Binadik Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Kasubbag TU, Tim Medis dan Bendahara serta Mentor Rehabilitasi Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

    Kemudian ditambahkan, pada kesempatan ini dipaparkan seputar penyelenggaraan layanan rehabilitasi dan sekaligus penjelasan Standar Operasional Prosedur pelaksanaannya.

    Di akhir penjelasan, disebutkan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar berkemampuan melaksanakan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan dan sejumlah keperluan, termasuk administrasi wbp dan juga pengoptimalan anggaran Rehabilitasi telah disiapkan.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pria...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Simalungun Adakan Refleksi Akhir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami